Lihat ke Halaman Asli

Dasar Hukum Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah yang Terbit Sebelum Tahun 1997

Diperbarui: 22 April 2017   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila sertikat hak milik tanah (SHM) terbit sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  maka SHM tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, karena sistem hukum indonesia menganut asas hukum tidak berlaku surut.  Peraturan hukum tidak boleh  berlaku surut (non-retroactif) adalah suatu asas hukum yang berlaku universal, baik untuk  kasus pidana maupun kasus perdata.  Sebagaimana asas non-retroaktif ini sudah ditegaskan  dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surutadalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Ada dua jalur penyelesaian pembatalan SHM yaitu melalui Pengadilan Negeri atau melalui PTUN. Namun  jika melalui PTUN ada masa daluarsa pengajuan gugatan yaitu 90 hari sejak diketahui diterbitkannya SHM tersebut oleh Badan Pertanahan dalam hal ini sebagai tergugat diatas tanah milik penggugat apabila lewat dari 90 hari maka jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Pengadilan Negeri.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, “ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara”

Setiap orang ataupun badan hukum perdata berhak mengajukan gugatan apabila SHM tanah diterbitkan diatas tanah/lahan milik penggugat . Sebagaimana dituangkan dalam  Pasal 53 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo.  Undang-undang No. 9 tahun 2004.

Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menyatakan bahwa:”Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.” 

Pasal 53 ayat (2) UU PTUN, alasan – alasan yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Secara singkat dapat diuraikan prosedur yang ditetapkan sebelum penerbitan SHM tanah, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961( dahulu)  yang disempurnakan denganPeraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 (sekarang).

  • Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yaitu pada Pasal sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2) :

Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan:

penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline