Lihat ke Halaman Asli

Tri Ardhi Ranggawan

Jurnalis Local

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu Tahun Ini, Ini Syaratnya!

Diperbarui: 13 September 2024   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemutihan Pajak Bengkulu Tahun 2024 . Gambar : Pemprov Bengkulu

Persyaratan untuk mengajukan Program Pengurangan Pajak Bengkulu 

 

Program pemutihan untuk wilayah Bengkulu akan kembali dilakukan dalam jangka waktu terbatas hingga 30 November 2024. Tentu saja perpanjangan program ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya yang terhutang. Tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pembayaran program whitening Anda karena persyaratannya sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini sesuai dengan pajak yang ingin Anda bayarkan. Untuk pajak kendaraan tahunan:

* STNK asli dan masih berlaku.

* SKPD dari tahun sebelumnya.

* KTP asli masih berlaku.

Untuk pajak mobil lima tahun:

* STNK asli dan masih berlaku.

 * SKPD dari tahun sebelumnya.

* BPKB Asli. 

* KTP asli masih berlaku dan difotokopi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline