Persyaratan untuk mengajukan Program Pengurangan Pajak Bengkulu
Program pemutihan untuk wilayah Bengkulu akan kembali dilakukan dalam jangka waktu terbatas hingga 30 November 2024
. Tentu saja perpanjangan program ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya yang terhutang. Tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pembayaran program whitening Anda karena persyaratannya sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini sesuai dengan pajak yang ingin Anda bayarkan. Untuk pajak kendaraan tahunan:* STNK asli dan masih berlaku.
* SKPD dari tahun sebelumnya.
* KTP asli masih berlaku.
Untuk pajak mobil lima tahun:
* STNK asli dan masih berlaku.
* SKPD dari tahun sebelumnya.
* BPKB Asli.
* KTP asli masih berlaku dan difotokopi.