Lihat ke Halaman Asli

Tri Ardhi Ranggawan

Jurnalis Local

Resmi!! Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2024

Diperbarui: 1 Juni 2024   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Pribadi 

Kendaraan bermotor adalah alat transportasi yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. dengan harga kendaarn yang saat ini terjangkau sehingga memudahkan masyarakat untuk membelinya.

Tentunya dengan adanya banyaknya kendaraan bermotor, perlu diimbangi dengan inrastruktur yang memadaai seperti ruas jalan yang baik, Pembangunan Jembatan, Lampu Jalan dll

sehingga Pemerintah mengenakan Pajak Kendaraan untuk Masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa "Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang dari pemerintah provinsi dalam hal penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak"

Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

 

Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor

  • e-KTP asli
  • STNK asli
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
  • Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

Syarat untuk BBNKB II  

  • e-KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  
  • Bukti hasil cek fisik

Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline