Lihat ke Halaman Asli

Trian Ferianto

TERVERIFIKASI

Blogger

Pembiayaan UMi, Solusi Modal Usaha Tanpa Pinjol dan Rentenir Sadis

Diperbarui: 5 September 2019   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha Mikro Pembuatan Senapan Angin, dan Pembuatan Kue Rumahan yang Saya Dorong Memanfaatkan Pembiayaan UMi | Dok. Pri

Namanya Bu Yuyun, setiap hari berjualan ayam dan ikan secara online ke tetangga-tetangganya. Tidak menggunakan aplikasi canggih tapi cukup dibuatkan grup Whatsapp khusus ibu-ibu di kampungnya. Di awal hari Bu Yuyun rutin menginformasikan dagangannya hari itu di grup, semisal kepala ayam, ati ampela, ikan mujair, ikan mas, dan lain-lain. Saat ada yang berminat, pagi-pagi hari langsung diantar menggunakan sepeda motor maticnya.

Bukan, Bu Yuyun bukan pengendara sepeda motor matic yang kalau menyalakan sign ke kanan belok ke kiri. Tapi Bu Yuyun adalah penerima Pembiayaan UMi sebagai modal awal usaha kecilnya tersebut. Jadi, sekarang Bu Yuyun sudah punya usaha mandiri untuk membantu suaminya yang kadang kerja kadang enggak.

Beda lagi dengan Bu Siti Khadijah di Jawa Barat, pemilik warung nasi uduk Bu Ijah. Awalnya beliau berjualan sayur mentah, namun bangkrut karena banyak saingan. Dicoba jualan sayur matang, gagal juga karena cuaca sering tidak mendukung. Dengan modal yang sudah terbatas kemudian Bu Ijah dan suami mencoba peruntungan dengan berjualan nasi uduk di malam hari. Alhamdulillah, akhirnya usaha ini lancar setelah mendapatkan bantuan modal Pembiayaan UMi berikut dengan bimbingan usaha yang diberikan oleh penyalur modal.

Kisah pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan permodalan untuk sekadar meningkatkan usahanya yang mulai berkembang, banyak terjadi di penjuru Indonesia. Faktor profil diri dan usaha yang tidak bankable (layak mengajukan pinjaman ke bank) menjadikan posisi pemilik usaha ini serba dilematis. Biasanya, lambat laut mereka ini bangkrut atau terpaksa menggadaikan diri ke pemberi pinjaman instan seperti rentenir atau pinjaman online (pinjol) tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan sejak tahun 2017 meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro atau biasa disebut Pembiayaan UMi. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausahawan yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Manfaat untuk Masyarakat

Jika Anda atau saudara Anda merasa perlu untuk mendapatkan modal usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta, maka solusi Pembiayaan UMi ini patut untuk dipertimbangkan. Yang membedakan dengan pemberi pinjaman pada umumnya, skema Pembiayaan UMi ini juga memberikan pendampingan berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk pendampingan lainnya. Selain itu, lembaga penyalur pinjaman juga melakukan pengawasan kepada debitur (penerima pembiayaan) agar tetap baik performanya.

Masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Pembiayaan UMi ini dengan memilih salah satu dari dua alternatif, yakni atas nama pribadi/diri sendiri, atau atas nama kelompok.

Syarat administrasinya pun cukup mudah, pertama calon penerima modal harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik). Kedua, memiliki surat keterangan usaha atau ijin usaha dari instansi pemerintah terkait. Jika Anda belum memiliki, Anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) penyalur untuk dibantu dibuatkan surat keterangan usaha. Dan yang ketiga, calon penerima modal tidak sedang memiliki utang/dibiayai oleh lembaga keuangan lain yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Untuk mudahnya, silakan datang ke salah satu LKBB penyalur terdekat yang ada di lokasi Anda untuk berkonsultasi dan dibantu persyaratannya. Jika memang memenuhi syarat di atas, dipastikan proses pencairan modal akan segera dilaksanakan.

Saat dana sudah diterima, debitur akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan serta dapat melakukan proses pengembalian dengan cara mencicil tiap minggu dengan margin bagi hasil sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Lebih Lanjut tentang Pembiayaan UMi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline