Lihat ke Halaman Asli

R.I.P Bioskop Indonesia?

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor dengan menghentikan peredaran film mereka di Indonesia. Katanya, pengenaan bea masuk ini bukan hal baru, melainkan aturan lama yang mengacu pada ratifikasi Artikel 7 kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal ini mengundang berbagai protes di mana-mana. Entah apa maksud pemerintah sebenarnya. Jika MPAA dan Ikapifi tetap bersikeras tidak akan mendistribusikan filmnya selama ada bea masuk tersebut, maka hal ini sama sekali tidak menguntungkan Indonesia.

Jika negara lain sibuk menyejahterakan rakyatnya, maka negara ini lagi-lagi sibuk "menyengsarakan" rakyatnya. Manusia juga butuh hiburan untuk menghilangkan stres setelah sibuk dengan berbagai aktifitas. Salah satu hiburan adalah menonton film. Bahkan menonton bukan lagi sebuah keinginan, tapi sudah menjadi kebutuhan bagi para pecinta film.

Memang, jika tidak ada lagi film asing di bioskop, maka kita masih bisa menonton film Indonesia. Tapi, apakah pekerja film Indonesia telah siap memberikan kita tayangan yang berkualitas? Sama sekali belum. Sekalipun perfilman Indonesia telah cukup siap, tetap saja kita juga butuh film asing untuk tayang di Indonesia, sebagai bahan referensi pembelajaran dan menambah informasi.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Direktorat Jenderal Bea Cukai memikirkan kembali kebijakan yang sangat tidak lazim ini karena sepertinya cuma negara kita saja yang memberlakukannya. Dan jika tidak, maka nasib sekitar 500 layar bioskop tanah air dan nasib puluhan ribu karyawannya akan menjadi tidak jelas. Serta masih banyak efek negatif lain yang akan timbul.

Dan jika kebijakan ini tetap dipertahankan dan pihak distributor film asing mau kembali menayangkan filmnya di Indonesia, maka hal ini akan membuat harga tiket akan menjadi sangat naik. Karena bayangkan saja, di luar bea masuk barang, distributor film asing harus membayar 23,75 % + 15 % + 10 % = 48,75 % dari total penerimaan. Mungkin harga tiket akan naik menjadi dua kali lipat bahkan lebih dari harga sekarang. Sungguh terlalu.

Jadi, semoga pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut karena kalau tidak, siap-siap saja menghadapi kemungkinan matinya bioskop Indonesia.

R.IP bioskop Indonesia!?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline