Lihat ke Halaman Asli

Tri Ajeung Agustina

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Penegakan Kode Etik terhadap Hakim yang Melakukan Perselingkuhan

Diperbarui: 28 Oktober 2022   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Pedoman tingkah laku hakim ialah penjabaran dari Kode Etik Profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.

Dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya, hakim bertanggungjawab tinggi dalam menyelesaikan perkara yang ditanganinya, karena mendapatkan pengawasan baik internal maupun eksternal oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial. Kedua institusi negara ini dibentuk bertujuan untuk senantiasa memastikan bahwa seorang Hakim menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta tanggungjawab baik dalam proses menangani perkara maupun di kehidupan sehari-hari. Apabila Hakim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim, sanksi tegas akan diberikan tergantung berat tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 19 Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, disebutkan bahwa terdapat tiga sanksi bagi Hakim yang melakukan pelanggaran, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Selanjutnya pada Pasal 20 disebutkan, sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 berlaku untuk Hakim Karier pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Sementara terhadap Hakim di lingkungan peradilan militer, proses penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Saat ini, tidak sedikit kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim terhadap kode etik yang dilaporkan langsung kepada Komisi Yudisial. Kasus temuan terbaru yang saat ini menjadi perhatian publik yaitu dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun ditempatkan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar kepada Hakim IS karena terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut adalah pelanggaran kode etik hakim karena perselingkuhan. Hal tersebut merupakan pelanggaran yang termaktub dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ("KEPPH") dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ("PB KEPPH"). Dalam kasus yang telah diuraikan, maka sudah terlihat jelas bahwa kasus tersebut merupakan tentang internal yang dialami oleh seorang Hakim. Tindakan berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang Hakim, maka Ia telah melanggar norma kode etik serta norma agama dan norma kesusilaan. Dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun ditempatkan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar kepada Hakim IS karena terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ini terbilang lebih ringan dari rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atas sanksi disiplin berat dan pelanggaran kode etik hakim karena perselingkuhan. Meskipun Hakim IS telah melanggar kode etik disiplin berat, namun dirinya telah menyesali perbuatannya, danantara pihak pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian damai.

Hakim yang telah terikat perkawinan tetapi berselingkuh dapat dikatakan melanggar prinsip-prinsip dalam KEPPH dan PB KEPPH antara lain :

  • Arif dan bijaksana ; Berperilaku arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dalam berperilaku arif dan bijaksana hakim wajib menghindari perbuatan tercela.
  • Berintegritas tinggi ; Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Hakim yang berintegritas tinggi harus berperilaku tidak tercela.
  • Menjunjung tinggi harga diri ;        Hakim harus menjunjung tinggi harga diri dan menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline