Lihat ke Halaman Asli

Tata Cara Penukaran Uang di Gedung Kartini Malang

Diperbarui: 29 Juli 2023   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan Penukaran BI Malang bersama Perbankan (sumber : foto pribadi)

Bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) baru di Gedung Kartini, Kota Malang dari tanggal 8 hingga 13 April 2023, sebaiknya dapat memperhatikan beberapa ketentuan dari panitia penyelenggara. Panitia telah menetapkan berbagai aturan agar kegiatan Layanan Penukaran dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan cepat. Jangan khawatir kehabisan kuota, sebab Bank Indonesia Malang telah menyediakan sebanyak 1.600 penukar/hari. Lihat pula Layanan penukaran di kota Malang dan sekitarnya.

Menggunakan KTP pribadi   

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang sejatinya menukar untuk diri sendiri. Diharapkan bagi tiap orang tidak menerima titipan dari orang lain, sebab setiap orang yang hendak menukar wajib membawa KTP pribadi. Petugas akan memeriksa kesesuaian KTP setiap orang dan mendata nomor KTP tersebut pada aplikasi yang tersedia di lokasi. Sehingga orang dengan nomor KTP yang sama, tidak bisa melakukan penukaran lebih dari satu kali.   

Petugas melakukan scan KTP salah satu penukar uang (sumber : foto pribadi)

 

Batasan penukaran

Bank Indonesia Malang membatasi penukaran maksimal sebanyak Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam 1 paket per orang/KTP. Artinya setiap orang tidak boleh menukar lebih dari nominal tersebut, namun boleh apabila ingin menukar kurang dari nominal tersebut. Paket tersebut merupakan jumlah total untuk setiap pecahan kecil dari nominal pecahan Rp1.000,00 hingga Rp20.000,00 masing-masing hanya 1 pak (isi @100lembar). Atau dengan kata lain dapat dirinci sebagai berikut :

  • Nominal Rp1.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp100.000,00
  • Nominal Rp2.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp200.000,00
  • Nominal Rp5.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp500.000,00
  • Nominal Rp10.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp1.000.000,00
  • Nominal Rp20.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp2.000.000,00

Sebagai contoh, apabila masyarakat ingin menukar uang nominal Rp5 ribu dan Rp10 ribu saja, maka hanya akan memperoleh penukaran sebesar Rp1,5juta. Sebab maksimal hanya boleh menukar 1 pak setiap nominal pecahan. Apabila hendak menukar dengan semua nominal uang pecahan kecil, maka perorangan akan mendapatkan sejumlah maksimal Rp3,8juta.

Persyaratan penukaran (sumber : BI Malang)

Sistem Antrian 

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi yang berjejalan. Sebab Bank Indonesia telah mengatur pelayanan penukaran sedemikian rupa dengan beberapa area antrian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline