Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Diperbarui: 4 April 2017   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak geram mengetahui seorang anak berusia 5 tahun mendapat perlakuan pelecehan seksual? Bahkan saya sendiri pun ngeri membayangkannya.

Ingin rasanya menonjok si pelaku ketika mendengar kisah tragis seorang anak TK JIS. Tapi pukulan saya tentu tak berarti apa-apa baginya dan juga bagi siapa pun yang geram dengan tindakannya. Cukupkah bila dibandingkan dengan trauma/luka batin dan psikis yang tentunya akan membekas sepanjang hidup anak korban kejahatan seksual? Rasanya tak cukup hanya menghukum pelaku dengan memukulnya saja.

Kemarin sore seorang teman mengirimkan saya sebuah petisi melalui akun facebook. Petisi tersebut berisi untuk menggugat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dinilai terlalu ringan. Fellma Panjaitan, salah seorang ibu yang prihatin dengan berita kejahatan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) meminta dukungan untuk mengajukan petisi kepada Komisi VIII DPR, penegak hukum, mahkamah konstitusi hukum untuk melakukan perubahan, menambah dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku. Dapat dilihat di sini

Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut :

UU No.23 tahun 2002

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline