Lihat ke Halaman Asli

Emansipasi Kaum Adam, Partisipasi Dalam Rumah tangga

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14296031681172674016

[caption id="attachment_379492" align="aligncenter" width="300" caption="sumber images : middahkumel.blogspot.com"][/caption]

Lagi-lagi mengenai emansipasi wanita, senantiasa digaungkan di “Hari kartini” ini. Seperti biasa di pagi hari, saya sempatkan untuk mengupdate informasi terbaru melalui televisi dan media online, semuanya membahas mengenai emansipasi wanita. Memang kebetulan hari ini tanggal 21 April, dan semua manusia Indonesia mendedikasikan hari ini sebagai Hari Kartini.

Terlepas dari sejarah panjang Hari Kartini sejak ditetapkan sampai saat ini, emansipasi masih menjadi bahasan yang populer. Bagi kaum feminis yang selalu merasa hak-haknya sebagai wanita didzolimi, mengangkat isu kesetaraan gender sebagai Headline dari semua aktifitasnya.

Kalau kita coba bertanya pada diri sendiri, apa yang salah dengan kesetaraan gender saat ini? Coba kita buka lebar mata dan hati kita, di semua lapangan kerja hampir dapat dipastikan wanita bisa mengerjakannya. Mulai dari Direktris, wartawati, supir sampai pekerja kasar lainnya bisa dikerjakan wanita. Kita berkaca pada kehidupan rakyat kecil, seorang wanita dalam artian ibu rumah tangga mampu mengerjakan apa saja demi kebutuhan anak-anaknya. Dari menjadi kenek bis, pemulung, kuli angkut sampai jadi pengemis bisa dilakoninya.

Kalaupun mengenai pimpinan pemerintahan masih didominasi oleh kaum adam, memang pada kenyataannya kesetaraan gender bisa jadi dikalahkan oleh kesetaraan pengalaman dan kapabilitas. Ambil contoh pimpinan parpol. Saat ini hanya Megawati Soekarnoputri saja yang memimpin sebuah Partai Politik besar, selebihnya masih didominasi kaum adam.

Mengenai porsi jumlah wanita di dalam lembaga legislatif maupun ketika mengajukan bakal calon anggota legislatif yang diminta oleh kaum feminis sejumlah 30 persen (UU No. 08 Tahun 2012). Justru akan semakin menambah jelas kelemahan wanita. Mengapa wanita harus dikasihani dengan menempatkan wakilnya di lembaga legislatif? Seandainya wanita memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjadi anggota legislatif, kenapa harus didorong dengan jatah porsi mereka? Biarkan saja mereka bertarung dengan kaum adam untuk mencapai posisinya. Itu yang disebut dengan kesetaraan gender. Tanpa perlu dikasihani dengan cara diberikan “jatah”.

Mungkin saat ini yang perlu dibicarakan adalah Emansipasi Pria. Kesetaraan peran pria didalam rumah tangga. Rumah tangga adalah milik bersama antara suami (pria) dengan istri (wanita). Sudah sepantasnyalah suami sebagai pemimpin rumah tangga membantu tugas istri di dalam rumah tangganya. Karena sebagai pemimpin suami harus dapat menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik bagi anggota keluarganya.

Seperti yang dicontohkan oleh khalifah kedua ummat Islam, Umar bin Khatab, ketika itu para sahabat mencari beliau sebagai Amirul Mu’minin untuk dimintai fatwanya. Setelah dicari kesana kemari ternyata, beliau sedang mencuci pakaian keluarganya. Demikian pula dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang tidak merasa canggung untuk membantu membuat roti gandum untuk makan keluarga dengan tangan tangannya sendiri.

Rosulullah mengajarkan ummatnya untuk berlaku baik kepada keluarganya, baik istri maupun anaknya. Beliau sangat melarang ummatnya berprilaku kasar dan kejam kepada keluarga dan sesama, dan tak segan beliau turun tangan membantu pekerjaan istri-istrinya. Mengutip sedikit dari hadits nabi :“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285)). Dalam hadits lain “Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284)).

Saat ini yang perlu digalakkan adalah emansipasi pria dalam rangka membantu kegiatan istri di rumah tangga yang akan berguna bagi keharmonisan rumah tangga. Dan pastinya akan mencegah tejadinya kekerasan dalam rumah tangga yang belakangan ini sudah semakin menghawatirkan.

Salam Kompasiana.

Tri Widiyatno




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline