Kepala Desa Tarumajaya Menandatangani Dokumen PPTKH 960 Rumah Lebih Bidang Tanah Kawasan Perhutani.
Kab. Bandung
-Penandatanganan Dokumen Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ( PPTKH ) wilayah Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung dilaksanakan di srikandi meeting room Desa Tarumajaya. Kamis ( 15/08/2024).
Hadir dalam acara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kab. Bandung yang di wakili oleh Farhan, Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Ikhsan beserta Pemerintah Desa dan warga Desa Tarumajaya.
Terbitnya Peraturan Presiden No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 07 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis turunan dari PERPRES, merupakan harapan indah bagi warga Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasar,i Kabupaten Bandung Jawa Barat yang selama puluhan tahun menghuni lahan Negara dalam kawasan hutan, bahkan sebelum negara merdeka yakni sejak tahun 1918 hingga Saat ini.
Dalam sambutannya, Disperkimtam yang di wakili oleh Farhan mengatakan, Saya perwakilan dari Disperkimtan kab. bandung dalam hal ini akan menanggapi kegiatan program PPTKH yang mana di Kab. Bandung ini induk nya di Kementrian LHK karena kaitannya dengan Perhutanan.
Di huni Perbidang itu berdasarkan Kartu Keluarga, jadi tidak bisa satu Kartu Keluarga untuk dua bidang tanah karena ini, dari hasil rekapitulasi ini ternyata sudah dari tahun 1980 bahkan dari tahun 1970 bermukim maka dari itu hal yang harus diperjuangkan.
Sekitar 1.300 rumah yang dimohonkan oleh pemerintahan Desa Tarumajaya dan terverifikasi oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Kabupaten Bandung, sebanyak 945 rumah dan sekitar 15 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
" hasil rekapitulasi ini Menjadi dasar untuk pengajuan ke kementrian LHK yang sebelumnya semoga bisa di acc oleh dinas terkait untuk pengukuran bidang tanah, Sekitar 945 itu pemukiman dan sisanya berupa Fasum Fasos, ". Ungkap Farhan.