Lihat ke Halaman Asli

Tax Planning untuk Pengelolaan HPP/Biaya Usaha

Diperbarui: 4 Juli 2015   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar pengusaha dalam dunia bisnis sering mengidentikkan pajak sebagai biaya, sehingga para pengusaha akan melakukan usaha-usaha untuk meminimalkan biaya pajaknya agar laba perusahaan menjadi optimal. Apalagi saat ini persaingan antara perusahaan sangat ketat, sehingga perusahaan akan melakukan segala upaya untuk bisa menang dalam persaingan yang ketat tersebut dengan cara melakukan efisiensi di berbagai bidang, antara lain harga pokok produksi/biaya usaha dan bidang perpajakannya. Dimana kedua aspek ini dapat saling berkaitan karena biaya usaha yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak berupa biaya bahan pokok, biaya penyusutan mesin produksi, biaya trasportasi produk, biaya pemasaran dll.

Biaya usaha merupakan suatu biaya yang biasanya ditanggung oleh wajib pajak badan/perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu biaya ini dapat dimasukan kedalam harga jual produk tersebut. Dalam perpajakan biaya usaha ini dapat menjadi pengurang dalam menentukan pajak terutang Wajib Pajak.

            Dalam pasal 6 UU no. 17 tahun 2000 dijelaskan biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak. Dengan demikian, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Termasuk biaya yang dapat dikurangkan antara lain adalah pajak, kecuali pajak penghasilan.

            Biaya yang langsung berhubungan dengan produk seperti HPP dapat dibiayakan penuh 100%. Tapi ada juga biaya yang hanya boleh dibiayakan sebesar 50%, yaitu biaya yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian karyawan seperti biaya penyusutan kendaraan dinas manajer yang kendaraannya dibawa ke pulang atau biaya pulsa yang digunakan oleh pegawai.

            Biaya yang berkenaan dengan pekerjaan pegawai berupa gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dapat dikurangkan. Dalam melakukan pekerjaannya tentu pegawai akan dikenakan PPh 21 dan apabila perusahaan ingin menanggung sebagian PPh 21 pegawainya maka perusahaan harus memperhatikan jenis akun pos yang akan digunakan. Karena hal ini sangat berpengaruh dalam biaya yang dapat dikurangkan.

            Biaya PPh 21 merupakan biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak suatu perusahaan. Biaya PPh 21 dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak Badan apabila biaya tersebut dialihkan ke dalam tunjangan pajak bagi karyawannya.

[caption caption="thorough the cost elements"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline