Pengalaman pribadi saya dalam mengurus STNk hilang, ternyata cukup mudah dan cepat. Tapi ingat anda harus mempersiapkan berkas-berkasnya sebelum ke SAMSAT agar anda tidak bolak balik melengkapi persyaratannya.
Persyaratan:
BKPB asli, fotokopi BPKB, KTP Asli yang tertera di BPKB, fotokopi KTP
Langkah-langkah mengurus STNK hilang dan biaya yang diperlukan adalah:
1. Mengurus iklan kehilangan di koran dan radio, kebetulan saya mengurus di koran Kedaulatan Rakyat beralamat di Jl. Mangkubumi Yogyakarta dengan mangambil Paket kehilangan (sudah termasuk iklan radio di KR Radio) dengan biaya Rp 20.000. Fotokopi kwitansi pembayran tsb.
Pastikan iklan tersebut ditampilkan keesokan harinya agar anda dapat langsung menempelkannya iklan anda pada kwitansi pembayaran iklan untuk sebagai bukti di SAMSAT bahwa iklan anda telah terbit.
2. Keesokan harinya mengurus berita kehilangan di Polres/Polsek. Sebaiknya urus di Polres saja agar langsung dapat sekalian cek fisik kendaraan di bagian SATLANTAS. Saya mengurusnya di POLRES Sleman di Jl. Magelang (seberang SAMSAT Sleman)
3. Cek fisik kendaraan dengan melampirkan Surat Berita Kehilangan, BPKB asli, kwitansi pembayaran iklan. Dikenakan biaya Rp 30.000
4. Khusus untuk alamat KTP yang berbeda dengan alamat di BPKB, maka harus mengurus ke Bagian TU terlebih dahulu. Biasanya ini terjadi ketika mahasiswa yang merantau dan membeli kendaraan di daerah tempat ia kuliah.
5. Mengurus ke SAMSAT dan diberikan surat untuk kembali mengambil STNK pada tanggal tertentu. Saya mengurus di SAMSAT SLeman Jl. Magelang ke bagian TU terlebih dahulu karena beda alamat antara KTP dan di BPKB, kemudian mengurus ke loket II untuk disahkan dan menyerahkan berkas tersebut ke loket III dan mendapat surat pengambilan STNK.