Lihat ke Halaman Asli

PPN dan PPnBM

Diperbarui: 7 Juli 2015   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPN adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang dalam daerah pabean Indonesia. Jadi tidak hanya penjualan barang saja yang dikenakan PPN tetapi juga pemakaian sendiri, sumbangan, atau pemberian secara cuma-cuma. Yang membedakan adalah tax basenya, yaitu menggunakan harga pokok penjualannya yang dikenakan PPN dan biasanya dibayarkan oleh perusahaan tentunya.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontingen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Zona Ekonomi Ekslusif berjarak 200mil dari bibir pantai; landas kontingen 20km kedasar laut dari titik Zona Ekonomi Ekslusif.

Pada dasarnya semua barang dan semua jasa dikenakan PPN, tetapi ada barang-barang tertentu yang tidak dikenakan PPN yaitu barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti bahan baku makanan (beras, telur, sayur-mayur, buah-buahan dll). Selain itu barang yang dikecualikan dari PPN adalah barang-barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya.

Wajib Pajak yang diharuskan untuk memotong PPN dari transaksinya adalah Pengusaha Kena Pajak, yang dimana peredaran omzetnya telah mencapai 4,8 M dalam satu tahun pajak. PPN memiliki tariff flat tidak dengan tariff pasal 17 yang bertingkat dipakai untuk PPh. Tarif PPN adalah 10%. Selain itu PPN jg dikenakan pada barang-barang import yang masuk ke Indonesia dengan tariff sama yaitu 10%, tetapi berbeda untuk tariff ekspor yaitu 0% karena Pajak bukan hanya sebagai sumber pemasukan Negara tetapi juga sebagai pengatur. Maksudnya agar lebih banyak lagi barang-barang yang di ekspor ke luar negeri dan akan menambah devisa Negara.

Selain PPN ada juga Pajak tentang Pertambahan nilai lainnya yaitu PPnBm adalah pajak pertambahan nilai untuk barang mewah dengan tariff paling tinggi 200%. Lagi-lagi maksudnya adalah agar dapat mengatur. Supaya orang-orang kaya di Indonesia berfikir ulang untuk membeli barang mewah dan dapat meminimalkan kesenjangan social di Indonesia

Untuk barang Impor selain dikenakan PPN terlebih dahulu dikenakan Bea Masuk yang dipungut oleh Bea Cukai setelah itu baru dikenakan PPN dan PPnBm bila tergolong dalam barang mewah.

Mekanisme dalam menghitung PPN adalah dengan mengurangkan PPN Keluaran dengan PPN Masukan:

PT A ---> PT B ---> PT C

  • A jual barang ke PT. B seharga 100 dan dikenakan PPN 10% jadi tagihannya sebesar 100 + (10%x100) = 110
  • 10 itu akan menjadi PPN Masukan bagi PT. B
  • Kemudian PT. B menjual lagi barang tersebut ke PT. C seharga 120 dan memotong PPN 10% jadi tagihannya sebesar 120 + 12 = 132, dan 12 merupakan Pajak Keluaran dari PT. B
  • Jadi pajak yang masih harus dibayar PT. B adalah 12-10 = 2



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline