Lihat ke Halaman Asli

Mengurus Paspor dengan Mudah dan Cepat

Diperbarui: 4 April 2017   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13986565282072104091

Pasport adalah tiket untuk melihat dunia ~ Rhenald Kasali @ Jawapos 2011


Semua orang bisa mengurus paspor dengan mudah dan cepat. Tenang, rie bukan agen perjalanan yang akan meminta tambahan biaya untuk pengurusan paspormu. Sebaliknya, rie mau menyarankanmu untuk mengurus paspor sendiri. Ya, urus paspor sendiri, kenapa tidak?

Dulu, rie selalu pakai bantuan agen perjalanan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Bandung. Akhir bulan lalu (Maret 2014), rie coba untuk mengurus sendiri dengan memanfaatkan layanan paspor online.

Langkah pertama, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran / ijazah /surat nikah, dan paspor lama. Scan terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut dan simpan dalam format .jpg dengan ukuran file minimal 100KB / maksimal 1.8 MB. Daftar lengkap persyaratan pengajuan permohonan paspor ada disini. Setelah dokumen lengkap, buka situs www.imigrasi.go.id.

[caption id="attachment_333655" align="alignnone" width="300" caption="Layanan Paspor Online"][/caption]

Pilih menu Layanan Publik > Layanan Paspor Online, kemudian pilih Pra Permohonan Personal. Isi data-data yang diminta sbb:

[caption id="attachment_333656" align="alignnone" width="300" caption="Pra Permohonan Personal 1"]

13986566111783715929

[/caption]

Perhatikan pilihan menu untuk tiap isian. Di Jenis permohonan, pilih "Penggantian - Habis Berlaku" jika kamu sudah pernah punya paspor sebelumnya atau "Baru - Paspor Biasa" apabila ini adalah paspor pertamamu. Di Jenis Paspor, pilih "e-passport 48h" untuk paspor elektronik atau "48h - perorangan" untuk paspor biasa. Biaya pembuatan e-paspor adalah 655 ribu rupiah sementara paspor biasa 255 ribu rupiah.

[caption id="attachment_333657" align="alignnone" width="300" caption="Pra Permohonan Personal 2"]

13986566791961478167

[/caption]

Isi semua data yang diminta selengkap mungkin, karena ini akan menghemat waktumu saat mengisi formulir nantinya. Selanjutnya, unggah file yang sudah disiapkan. Apabila sudah mengunggah Akta Kelahiran, maka Surat Nikah & Ijazah tidak perlu diunggah, atau boleh juga diunggah di bagian dokumen lain. Oya, meskipun tertulis akta kelahiran / ijazah /surat nikah, apabila punya ketiganya tetap dibawa ya. Prioritas utama adalah akta kelahiran, kalau tidak ada baru lah boleh pakai ijazah & surat nikah.

[caption id="attachment_333659" align="alignnone" width="300" caption="Pra Permohonan Personal 3"]

13986567041168084395

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline