RUU Penyiaran merupakan singkatan dari Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Ini adalah dokumen hukum yang dirancang untuk mengatur segala aspek terkait penyiaran di suatu negara. Biasanya, RUU Penyiaran mencakup berbagai hal, mulai dari regulasi konten media hingga perizinan penyiaran, etika penyiaran, dan perlindungan konsumen. Isu isu yang sering diatur dalam RUU Penyiaran diantarannya, regulasi konten, perizinan dan regulasi penyiaran, kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen, kerangka hukum.
RUU Penyiaran sering kali merupakan topik yang kontroversial karena melibatkan kepentingan yang beragam, termasuk kepentingan komersial, politik, dan sosial. Pembuat kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan untuk mempromosikan kebebasan berekspresi dan akses informasi sambil menjaga keseimbangan dengan kepentingan publik dan perlindungan konsumen.
RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Mereka beraksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.
Alasan mengapa RUU penyiaran di tolak oleh Masyarakat adalah karena Masyarakat dianggap tidak ikut serta dalam perancangannya, dan juga rancangan undang undang ini dianggap banyak merugikan Masyarakat, serta dapat membuat maraknya koruptor di Indonesia lebih tidak terlihat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H