Abstrak
Perkembangan dalam dunia fotografi yang pesat dan mudah diakses berdampak semakin sulitnya dalam membatasi tindakan copy paste sembarangan terhadap hasil karya seorang fotografer. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem untuk menjaga dan memberi perlindungan agar hanya dapat digunakan untuk kepentingan konsumen atas izin dari fotografer yang bersangkutan, dan agar bisa dipastikan bahwa foto tersimpan dengan aman. Penerapan fungsi Digital Right Management merupakan solusi terdekat untuk membatasi tindakan copy paste sembarangan dengan cara memberikan Watermark terhadap foto yang akan di sharing dalam internet.
Keyword: Watermark, Foto, Digital Right Management
1.Pendahuluan
Sudah semakin banyaknya seseorang yang sadar bahwa dunia fotografi berkembang sangat pesat, hal tersebut menimbulkan persaingan yang ketat diantara sekian banyak fotografer pemula atau fotografer profesional sekalipun. Di sisi lain, ada segelintir orang yang ingin dikenal sebagai fotografer profesional dengan cepat.
Pada kasus tertentu, segelintir orang yang ingin dikenal sebagai fotografer profesional dengan cepat, tega melakukan tindakan copy paste sembarangan terhadap foto yang ditemukan lewat internet untuk diakui sebagai hasil karyanya sendiri, pelaku cukup menambahkan metadata dalam foto yang telah diambilnya untuk meyakinkan siapapun yang melihat foto tersebut. Tentu saja itu akan sangat merugikan seorang fotografer yang fotonya diakui oleh orang lain secara sembarangan.
Solusi paling tepat untuk mencegah hal ini adalah menambahkan Watermark terhadap foto yang akan di sharing dalam internet. Foto ini tetap bisa di copy paste oleh siapapun yang mau melakukan hal tersebut, tetapi dalam foto tersebut terdapat suatu gambar atau teks yang sedikit transparan seperti air yang diteteskan pada selembar kertas. Dengan penerapan Watermark tersebut, pelaku tidak bisa menghilangkan Watermark tanpa izin sang fotografer dan tentunya tidak bisa sembarangan mengakui foto tersebut sebagai hasil karyanya sendiri. Watermark itu sendiri bisa digunakan dengan mudah menggunakan aplikasi yang telah tersedia pada komputer.
1.1.Tujuan
Tujuan utama yang hendak dicapai adalah mengingatkan akan pentingnya hak cipta pada suatu hasil karya terutama hasil karya berupa foto yang akan di sharing dalam internet dengan menggunakan Watermark untuk mengamankan terjadinya pembajakan.
2.Landasan Teori
2.1.Digital Right Management
Digital Right Management (DRM) System adalah sistem yang digunakan untuk mengatur akses data digital dan memproteksinya dari user yang tidak mempunyai hak akses atau hak merubah data tersebut. Fungsi DRM digunakan dalam beberapa data digital, antara lain:
A.Dokumen
B.Foto
C.Musik
D.Video
E.Dan sebagainya
Proses yang terjadi selanjutnya adalah pemilik data digital tersebut mengamankan agar hanya orang-orang yang meminta izinnya atau orang-orang yang berhak saja yang dapat mengakses atau menggunakan untuk kepentingannya.
Bagaimana cara kerja sistem DRM ? Cara kerja DRM cukup simpel, DRM menggunakan enkripsi dengan bentuk sebuah tanda digital yang terlihat maupun tidak terlihat. Tanda digital tersebut seperti stempel yang unik, memberitahu perangkat atau sistem operasi dapat memainkannya atau tidak, atau bisa juga memberitahu bahwa data digital tersebut sudah dimasukkan sistem DRM di dalamnya.
2.2.Watermark
Digital Watermarking adalah salah satu teknik untuk menyisipkan informasi tertentu ke dalam sebuah data digital. Bentuk Watermark itu sendiri bisa berupa teks seperti informasi Copyright, gambar berupa logo, data audio, atau rangkaian bit yang tidak bermakna.
Watermark sudah banyak digunakan, terutama dalam media digital yang bertujuan untuk melindungi hak cipta. Misalnya, penyebaran media dalam internet yang umumnya sangat mudah di akses dalam bentuk gambar, musik, atau video yang sudah memiliki copyright dengan watermark di dalamnya baik yang dilihat langsung maupun yang hanya diketahui oleh pembuatnya.
Penyisipan watermark bisa dilakukan dalam dua metode, yaitu metode spasial dan metode transform.
A.Metode Spasial
Penyisipan dalam domain spasial berarti menyisipkan watermark secara langsung ke dalam pixel citra. Keuntungan dari menggunakan metode spasial ini adalah murah dan cepat. Tetapi, umumnya watermark tidak kokoh terhadap manipulasi pada citra.
B.Metode Transform
Watermark dengan menggunakan metode transform berarti watermark disisipkan dalam koefisien transformasi. Umumnya yang menjadi metode transform adalah frekuensi dan transformasi yang digunakan.
2.3.Fungsi Utama Watermark
2.3.1.Perlindungan Hak Cipta
Tujuan watermark dalam perlindungan hak cipta adalah merupakan bukti otentik atau bukti nyata atas hak kepemilikan pencipta terhadap suatu hasil karya yang telah di produksinya.
2.3.2.Fingerprinting
Fungsi watermark pada Fingerprinting mirip fungsinya dengan Serial Number atau S/N. Dengan penerapan fungsi ini, setiap penggunaan atau distribusi pada konten akan dapat diidentifikasi.
2.3.3.Proteksi Terhadap Penggandaan
Fungsi watermark dalam perlindungan terhadap penggandaan atau copy protection melindungi konten dari duplikasi atau pembajakan hak kepemilikan. Dalam implementasi watermark ini terhadap suatu foto, foto yang telah terdapat watermark akan sangat sulit terjadi pembajakan hak kepemilikan. Karena, watermark pada foto sangat sulit untuk dihilangkan.
2.3.4.Autentikasi Citra
Watermark berfungsi pada proses autentikasi, sehingga modifikasi baik itu penambahan atau pengurangan dari suatu citra dapat terdeteksi.
2.4.Sifat-sifat Watermarking
A. Resilent: Tidak mudah berubah. Watermark harus bisa bertahan terhadap serangan-serangan.
B.Cheap: Murah untuk diimplementasikan. Watermark tidak boleh memberikan overhead yang besar.
C.Stealthy: Tidak diketahui keberadaannya. Watermark harus bisa mempertahankan sifat-sifat statistik dari media penampungnya.
D.Unique identifying property: Keberadaan Watermark bisa dibuktikan dengan proses ekstraksi tertentu.
2.5.Jenis Watermark
Berdasarkan visibilitasnya, watermark dikategorikan menjadi 2 kategori, yaitu:
A.Visible Watermark
Visible Watermark adalah jenis watermark yang terlihat oleh mata, biasanya ditandakan dengan sebuah teks atau logo yang telah dibuat oleh pencipta karya sebagai tanda atau identitas bahwa karya tersebut memiliki hak kepemilikan. Dalam suatu karya foto, biasanya foto diberi visible watermark berupa tahun pembuatan dan nama sang pencipta sebagai tanda hak kepemilikan.
B.Invisible Watermark
Invisible Watermark artinya watermark yang disisipkan dengan teknik tertentu sehingga tidak dapat terlihat oleh mata manusia. Pada dasarnya, mata manusia memiliki keterbatasan dalam penglihatan khususnya dalam membedakan 2 buah piksel dengan perbedaan intensitas yang sangat kecil. Hal inilah yang dimanfaatkan dalam suatu watermark sehingga adanya watermark dalam suatu data digital tidak disadari oleh manusia.
3.Cara Membuat Watermark
Berikut akan dijelaskan bagaimana cara membuat watermark menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Watermark yang akan digunakan adalah watermark berupa teks.
Langkah 1: Pilih salah satu foto hasil karya anda, kemudian buka menggunakan Adobe Photoshop (gunakan adobe photoshop CS5).
Langkah 2: Lakukan penulisan teks. Tekan tombol T (Horizontal Type Tool) pada toolbar sebelah kiri, dan kita akan dibawa pada pangaturan huruf (font):
Lihat gambar di atas untuk langkah sesuai urutan nomor berikut:
1.Tipe huruf (set the family font), saya menggunakan Arial
2.Font style (set the font style), saya pilih Bold
3.Ukuran huruf (set the font size), saya pilih 48 pt, dan
4.Pilihan warna teks (select text color), saya menggunakan kode warna #bfb2b2, seperti gambar di bawah.
Empat pengaturan tersebut dapat dirubah-ubah sesuai dengan ukuran foto dan selera anda.
Langkah 3: Pada posisi tombol "T" masih aktif, tentukan posisi kursor pada bagian foto dimana watermark akan diletakkan dan klik, kemudian ketik kalimat yang diinginkan sebagai watermark. Setelah penulisan selesai klik tombol Move Tool (V) pada toolbar sebelah kiri. Pada kondisi ini teks yang sudah diketik juga dapat dipindah-pindahkan posisinya.
Langkah 4: Langkah berikutnya adalah memberi efek pada teks, pilih Layer > Layer Style > Bevel dan Emboss. Pengaturannya seperti pada gambar berikut.
Klik OK jika pengaturan sudah sesuai dengan selera anda.
Langkah 5: Kita beralih pada Pallette Layer seperti pada gambar berikut, ganti blending options menjadi Screen dan Opacity 40% (cobalah untuk mengganti-ganti persentase tersebut sampai Anda mendapatkan hasil yang pas sesuai keinginan).
Langkah 6: Jangan lupa untuk menyimpan file tersebut, File > Save As. Kemudian tentukan di folder mana file akan disimpan (Save in), beri nama file tersebut (File name) dan ganti format sesuai keinginan Anda (JPEG, PNG atau TIFF). Berikut hasilnya.
4. Kesimpulan
Penggunaan watermark pada foto guna menerapkan fungsi DRM diharapkan bisa benar-benar melindungi hak kepemilikan dan diharapkan berhasil menerapkan fungsi copy protection, khususnya pada foto. Demi mengurangi intensitas pembajakan hak kepemilikan, diharapkan sang pembuat karya khususnya fotografer untuk membuat watermark seperti yang sudah dijelaskan.
Tulisan ini masih banyak yang harus ditambahkan atau di kritisi, seperti cara pembuatan watermark berupa logo.
Daftar Pustaka
http://exifdatafoto.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-watermark-pada-foto.html
http://febripuguhpermana.blogspot.com/2012/01/klasifikasi-watermarking-citra-digital.html
http://i206.photobucket.com/albums/bb254/Superflanker_EVA/Sea-Eagle-watermark.png
http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Visible_digital_watermarking.jpg
http://jurnal.mti.cs.ui.ac.id/index.php/jsi/article/download/251/76
http://samuraicinta.files.wordpress.com/
http://wong168.wordpress.com/2011/05/04/drm-digital-rights-management/ Oleh: Imanda, Yudha, Zainal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H