Partai berkarya telah mendaftarkan gugatan perkara yang merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum pada 4 April 2023 dengan nomor perkara 219/Pdt/G/2023/PN.Jkt. Partai yang telah menggugat KPU tersebut merupakan partai prima dan partai berkarya. Alasan mengapa KPU digugat karena menurut kedua partai tersebut adalah KPU melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Perbuatan dapat dikatakan melawan hukum jika terdapat unsur kesalahan baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
Pada mulanya KPU telah menetapkan 17 partai yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta pemilu. Akan tetapi, bertambah menjadi 18 yaitu partai lokal aceh. Disamping itu ada beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi seperti partai prima dan juga ada partai berkarya yang tidak lama ini menyita perhatian masyarakat indonesia atas gugatannya terhadap KPU.
Selain itu juga terdapat kerugian yg dialami orang lain jika melakukan perbuatan melawan hukum. Kerugian disini dibagi menjadi 2 yaitu kerugian materil (kerugian yg nyata dirasakan) dan immateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari). Kerugian yang dialami partai prima yaitu Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
KPU menyatakan bahwa Partai Prima dan Partai berkarya tidak lolos ke tahap selanjutnya karena ada kesalahan kecil di dalam dokumen tersebut. Namun partai prima menyatakan bahwa dokumen administrasinya sudah memenuhi syarat. Partai ini menyebut bahwa tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di 22 provinsi. Dengan begitu dalam gugatan nomor perkara 757/Pdt G/2022/PN Jkt Pst, KPU diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat (partai prima).
Selain itu partai berkarya juga mengalami hal yang sama seperti partai prima sehingga partai berkarya juga menggugat KPU sesuai dengan Nomor perkaranya yaitu nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt Pst, Menuntut KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar.
Namun menurut penulis hal yang paling kontroversi disini ialah putusan hakim PN jakarta pusat dalam gugatan nomor 757/Pdt G/2022/PN Jkt Pst, yaitu penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini menyalahi konstitusi negara indonesia yang mana dalam pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang. Dengan adanya putusan sangketa pemilu yang dilakukan oleh PN Jkt pst atas gugatan partai prima,maka KPU sebagai tergugat akan melakukan upaya banding terhadap putusan PN jakarta pusat. Serta KPU juga siap dalam menghadapi gugatan dari partai berkarya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H