Lihat ke Halaman Asli

toyyibah_ Ms

Toyyibah

Analisis Pasal 28 UU ITE Terkait Berita Kebohongan (Hoax)

Diperbarui: 7 Juni 2022   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Toyyibah
Nim : 204102030106
Kls : Htn4
Mata kuliah : Politik Hukum
 
UJIAN AKHIR SEMESTER
Analisis Pasal 28 UU ITE terkait Berita Kebohongan (Hoax)
Semakin bertambahnya tahun, peradaban kita pun mulai juga ikut berkembang semakin pesat. Dimana hal ini, kita tidak bisa memungkiri bahwa salah satu jalan penghantar menuju perkembangan tersebut, adalah melalui jalan teknologi yang sekarang sudah tersaji melalui berbagai macam media, baik itu media cetak ataupun media elektronik. Kemajuan peradaban manusia di zaman sekarang ini, ditandai dengan  fenomena kemajuan pesat teknologi informasi dan globalisasi, yang terjadi di hampir semua lapisan masyarakat.

Perkembangan teknologi dan globalisasi tidak hanya terjadi di negara maju, tetapi juga di negara berkembang. Saat ini, teknologi informasi memegang peranan penting dalam perkembangan arus informasi. Teknologi informasi diyakini membawa manfaat besar bagi negara-negara di dunia. Sejauh ini, perintah Indonesia sudah berupaya dengan semaksimal mugkin, untuk mendukung terhadap suatu segi pengembangan teknologi informasi khusunya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya.

Namun tak bisa kita pungkiri bahwasanya, penyebaran informasi yang beredar sepenuhnya dibuktikan dengan kongkrit. Bahkan tidak jarang beberapa informasi yang ada, diselewengkan oleh suatu instansi atau perseorangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Beberapa pihak tersebut tidak segan untuk memanipulasi informasi tersebut ke arah yang lebih negatif. Yang lebih parahnya lagi, informasi miring tersebut sampai menyebar dan dipercayai oleh lapisan masyarakat.

Kenyataan ini sudah membuktikan bahwa perkembangan informasi sedang dibelokkan ke arah yang tidak benar. Pasalnya memang kebiasaan ini pun jadi semakin lumrah bagi masyarakat umum. Sebagian orang juga tak lagi menganggap bahwa penyebaran berita yang sudah di bumbui dengan kebohongan di dalamnya, menjadi suatu hal yang melanggar hukum yang ada. Ironisnya lagi, semakin berkembangnya pusat teknologi, semakin banyak pula yang melakukan penyebaran berita kebohongan ini dengan semakin terang-terangan.

Padahal sudah ditegaskan mengenai informasi dan transaksi elektronik diatur dalam pasal sebagai berikut: Adapun Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Selain itu, dalam Pasal 45 ayat (2): "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Melalui, Undang- undang tersebut pemrintah setidaknyan dapat menjamin penegakan norma hukum semakin baik, bukan justru menjadi selubung bagi tindakan sewenang-wenang aparat dalam mengendalikan kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline