Lihat ke Halaman Asli

NurSalim ZA Lahasina

laki-laki fakir ilmu

Cegah Covid 19, Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Maksimal pada Tenaga Kesehatan

Diperbarui: 1 April 2020   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NurSalim ZA Lahasina : Cegah Covid19, Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Maksimal pada Tenaga Kesehatan

Kasus positif covid19 di Indonesia per tanggal 31 Maret 2020 telah mencapai 1.528 Kasus. Di antaranya 136 Meninggal dan baru 81 Sembuh. Persebaran kasusnya telah menjangkau 32 Propinsi di Indonesia. Di Sulawesi Tengah telah terkonfirmasi 3 kasus positif covid19.

Berbagai langkah upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah masifnya penyebaran covid19. Di antaranya adalah menyiagakan rumah sakit rujukan baik di nasional maupun di daerah. 

Di Sulawesi Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yaitu RSUD Undata Palu, RSUD Kab. Banggai, RSUD Mokopido Toli-Toli, RSUD Kolonedale dan RSUD Anutapura Palu. Ditambah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulteng menambah Rumah Sakit Pendukung di Kota Palu dan kabupaten lainnya untuk menangani pasien covid19.

Meski demikian, secara nasional tidak sedikit dokter dan tenaga medis lainnya ikut terpapar covid19. Bahkan ada yang turut wafat dalam perang melawan covid19. Khusus di Sulawesi Tengah data saat ini tidak ada dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terkonfirmasi positif covid19. Tetapi ini belum memberi rasa aman bagi mereka yang di garis terdepan itu.

Wafatnya beberapa pekerja kesehatan kian menimbulkan simpati di kalangan masyarakat, sebabnya adalah tenaga medislah yang menjadi garda terdepan pemberantasan covid19. 

Namun sayang, simpati itu nyaris tak diimbangi dengan kesiapan pemerintah menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yang cukup bagi para dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terlibat dalam penatalaksanaan pasien dalam kondisi wabah Corona.

Padahal, jika kita merujuk perlindungan bagi para pekerja kesehatan. Maka Alat Pelindung diri itu bukan sekedar menjadi kewajiban bagi tenaga medis, APD adalah hak keselamatan tenaga medis yang wajib disiapkan pemerintah. Pemerintah mesti menyediakan perlindungan maksimal kepada para dokter, perawat, tenaga medis dan jajaran di rumah sakit yang melayani pasien terinfeksi covid19.

Selain itu, pemerintah juga harus segera meningkatkan ketersedian alat-alat medis khususnya alat diagnostik sesuai ketentuan berlaku, menyediakan obat-obatan yang diperlukan serta meningkatkan kapasitas rumah sakit rujukan.

Sekali lagi pemerintah wajib lebih serius dalam memperhatikan nasib dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang menjadi garda terdepan dalam merawat pasien positif covid19. Terkhusus kita di Sulawesi Tengah, mari lindungi para tenaga kesehatan yang sudah menjadi barisan terdepan dalam perang kemanusiaan ini. Bersatu perang lawan covid19.

NurSalim ZA Lahasina
Kompasianer




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline