Lihat ke Halaman Asli

Peranan Serikat Pekerja dalam Pembelaan Hak Buruh oleh KPSI di Kabupaten Tangerang

Diperbarui: 12 Januari 2023   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lapangan pekerjaan utama warga Indonesia salah satunya yakni pada zona industri. Zona Industri menduduki peringkat ketiga saat sebelum di awali zona pertanian perkebunan, kehutanan, perikanan serta zona jasa kemasyarakatan, sosial serta perorangan.

Dengan banyaknya jumlah tenaga kerja pada zona ini sehingga melonjaknya pada kasus yang menimpa buruh, Kita ketahui di Indonesia hingga saat ini masih jadi perkara yang belum dapat ditemui ujung pangkalnya, di mana antara buruh serta pengusaha dikendalikan oleh kepentingan yang silih berlawanan.

Peristiwa perburuhan ialah fenomena gunung es, ialah perkara buruh yang nampak cuma permukaannya saja tetapi kenyataannya pangkal perkaranya lumayan banyak serta sangat rumit. Salah satu metode buat menanggulangi kasus yang dialami oleh buruh merupakan dengan mengadakan perjanjian kerja bersama supaya buruh bisa berfungsi dalam memastikan syarat- syarat kerja yang hendak dicoba, dengan demikian pengusaha serta buruh terletak dalam posisi yang balance untuk membuat konvensi menimpa ketentuan kerja.

Dimana seorang buruh sebagai sesuatu hak yang semestinya bisa mereka terima dari pengusaha. Perjanjian kerja bersama hingga dikala ini masih sedikit terbuat di daerah Kabupaten Tangerang, belum bisa dipadati oleh sebagian industri yang terdapat di daerah Kabupaten Tangerang.

Tentang ini mencerminkan buruknya keadaan yang di natural kalangan buruh di daerah Kabupaten Tangerang dalam rangka pemenuhan hak yang wajib mereka terima. Spesialnya untuk serikat pekerja yang terdapat di Kabupaten Tangerang, sebab masih banyak pengusaha yang memonopoli syarat- syarat kerja tanpa mencermati aspirasi dari kalangan buruh.

  • Bagaimana pemenuhan hak buruh bagi Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

 

Negara Republik Indonesia hadir dalam hal pemenuhan jaminan perlindungan Ham terkhusus pada bidang ketenagakerjaan, sebagai bentuk proses untuk memenuhi dan mencapai cita pembangunan nasional yakni masyarakat sejahtera, adil, makmur yang merata materil maupun spiritualnya sebagai wujud dari nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selaras dengan perkembangan situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia maka peraturan perundang-undangan tersebut diatur lebih lanjut guna mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan yang bertalian dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja.

Salah satunya yakni berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, dan berkaitan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja sehubung dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

Selanjutnya pemenuhan perlindungan ham dalam sistem ketenagakerjaan di wujudkan sehubung dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisian Hungan Industrial Melalui Perundingan Biparti juga yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja.

Secara spesifik pemenuhan hak buruh dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan dapat dijelaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline