Lihat ke Halaman Asli

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital dengan Maraknya Penipuan Olshop

Diperbarui: 5 Januari 2023   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjadi konsumen cerdas di era digital, maraknya penipuan olshop

           

            Manusia selaku makhluk sosial yang selalu membutuhkan satu sama lain pasti akan terus saling terhubung disetiap waktunya, hubungan tersebut dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Masing masing memiliki tujuan tertentu disetiap hubungan, salah satunya adalah hubungan antara produsen dan konsumen didalam rantai ekonomi. Kita sepakati bahwa hubungan antara produsen dan konsumen merupakan hal yang sangat lazim di telinga kita, bahkan setiap individu diantara kita pasti merasakan dan menjadi salah satunya, entah itu menjadi produsen ataupun konsumen.

            Tentu saja kita harus menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan kita sebagai konsumen. Terlebih, negara kita dihadapkan dengan MEA (Asea Economic Community) yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah barang impor yang juga tersedia untuk dijual. Pemerintah tidak akan dapat memastikan keamanan dan kualitas setiap barang yang masuk ke Indonesia tanpa sepengetahuan dan partisipasi kita. Orang yang tidak bertanggung jawab tetap dapat mendistribusikan dan menjual produk yang kualitasnya tidak terjamin dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada.

            Dalam hal tersebut kita mesti paham apa tugas dan kewajiban yang mesti diperhatikan, agar kita terhindar dari hal-hal yang merugikan bagi diri kita sendiri. Kemudian akan muncul pertanyaan. Konsumen yang bijak tidak menganggap produsen barang sebagai inferior/bawahan. Kita tidak bisa mengalah pada produsen dengan mengambil barang mereka apa adanya dan kemudian berdiam diri ketika produsen menyalahgunakan hak kita. Konsumen adalah orang yang bertanggung jawab. Produsen mengirimkan barang atau jasa yang dipesan konsumen, dan konsumen melakukan pemesanan. Hak pelanggan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak atas ganti rugi dan pengetahuan tentang status barang, tidak dapat ditipu oleh produsen selama proses produksi.

Lalu, Apa saja Hak dan Kewajiban Konsumen itu ?

Jika kita merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka kita akan dapat mengetahui bahwa :

Hak Konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban Konsumen

  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 

Berapa besarkah kasus penipuan online yang terjadi di Indonesia ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline