Lihat ke Halaman Asli

dabPigol

Nama Panggilan

Mempertanyakan (Kembali) Naskah Akademik dalam RUU Permusikan

Diperbarui: 16 Februari 2019   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi hukum: entrepreneur.com

Naskah Akademik merupakan konsepsi pengaturan suatu masalah (jenis peraturan perundang-undangan) yang dikaji secara teoritis dan sosiologis,  yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.

Aan Eko Widiarto , menambahkan bahwa kajian teoritik dilakukan untuk mengetahui dasar filosofis, yuridis dan politis yang melatarbelakangi gagasan pokok agar menjadi suatu naskah akademik.  Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur ditengah-tengah masyarakat, misalnya nilai etika, adat, agama dan lainnya.  

Pertanyaan yang muncul selaku masyarakat biasa, jika dasar filosofis penulisan naskah akademik suatu rancangan undang-undang dimaksudkan terutama untuk menghindari pertentangan dengan nilai hakiki dan luhur yang berlaku di masyarakat.

Nilai hakiki dan luhur manakah itu?

Seperti dimisalkan di atas, agama dan adat istiadat adalah hal yang sangat penting jadi dasar pertimbangan sebelum memasukkan landasan teori yang melatarbelakangi penyusunan naskah akademik RUU Permusikan.

Karena itu, sangat wajar jika seorang Rara Sekar Larasati  yang notabenenya pekerja musik dan akademisi mempertanyakan banyak hal janggal dalam naskah akademik RUU Permusikan. 

Pertama tentang kapasitas intelektual Ketua Tim Penyusunan RUU, Sali Susiana beserta anggotanya yang diragukan kompetensinya.

Sali boleh jadi memang bukan pemusik atau pekerja musik, tapi penggemar berat musik. Ia, sangat mungkin,  bermusik untuk dinikmati sendiri atau di kalangan terbatas yang tak pernah tersentuh publikasi. Pilihan genre musiknya mungkin juga langka. Misalnya musik klasik yang biasanya cukup eksklusif. 

Meski begitu, tidak berarti bahwa perempuan yang berkonsentrasi di bidang studi kemasyarakatan terutama kasus gender itu tidak paham dengan permusikan. Apalagi jika dikatakan ia buta musik. Mungkin saja Seli punya kemampuan bermain musik yang setara dengan pemusik.

Bahkan, pada kondisi tertentu, ia justru lebih baik dari pada seseorang yang mengaku atau disebut sebagai pemusik profesional.

Untuk hal ini, saya tidak sependapat dengan Rara Sekar Larasati. Bahwa secara formal meski bukan pemusik atau pengajar musik, Seli tentu punya kemampuan akademik. Dapat merumuskan sampai menyimpulkan masalah seperti sarjana atau ilmuwan pada umumnya. Banyak pemusik otodidak yang profesional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline