Lihat ke Halaman Asli

Totok Siswantara

TERVERIFIKASI

Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Risiko Kebakaran Kapal Meningkat, Perlu Mitigasi yang Teliti

Diperbarui: 27 Juni 2024   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kapal Feri KMP Nusa Penida terbakar di Lombok Barat, NTB. (Dok. Polsek Lembar via Kompas.com)

Jumlah kasus kebakaran kapal di Indonesia tergolong tinggi. Baik kapal logistik, kapal pelayaran rakyat (Pelra), kapal perikanan, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP), dan juga kapal yang dioperasikan oleh pihak keamanan.

Seperti halnya konstruksi bangunan gedung risiko konstruksi kapal juga semakin tinggi akibat beberapa faktor. Yakni faktor alam dan faktor teknis. 

Faktor alam akibat cuaca ekstrim menyebabkan konstruksi dan komponen kapal mudah terbakar. Penyebab kebakaran karena faktor teknis juga meningkat karena jenis muatan kapal semakin komplek. Seperti misalnya muatan kapal yang berupa kendaraan elektrik atau kendaraan Listrik, sangat berpotensi menimbulkan kebakaran saat dimuat di kapal.

Mitigasi risiko kebakaran kapal belum banyak dilakukan, terutama untuk kapal pelra dan kapal perikanan. Apalagi pihak perusahaan asuransi kebanyakan tidak bersedia menjamin kapal perikanan. 

Perusahaan asuransi menilai kapal perikanan itu berisiko tinggi. Yakni risiko tenggelam dan risiko terbakar. Pihak perusahaan asuransi berpendapat bahwa klaim asuransi tidak sebanding dengan harga kapal. Sebagai gambaran satu kapal ukuran 60 GT harganya Rp 3 miliar, tetapi klaimnya itu hanya dapat Rp 300 juta,

Terkait jenis muatan kapal yang rawan kebakaran ada regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait cara mengangkut kendaraan Listrik. 

Terkait hal itu kapal harus tersedia alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan mengenai cara mengangkut kendaraan listrik baik itu motor maupun mobil listrik di dalam kapal. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Pada prinsipnya dari aturan ini adalah untuk mitigasi risiko jika ada kebakaran kendaraan listrik saat penyeberangan di atas kapal.

Dalam Surat Edaran ini penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan beberapa hal penting. Seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai. Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline