Lihat ke Halaman Asli

Totok Siswantara

TERVERIFIKASI

Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Terobosan Pembiayaan Kuliah Hadapi Liberalisasi Perguruan Tinggi

Diperbarui: 3 Februari 2024   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tabungan pendidikan kuliah. (Sumber: Dok. Shutterstock via kompas.com) 

Perguruan tinggi di negeri ini sudah dicengkeram oleh liberalisasi. Kasus mahasiswa ITB yang tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT), kemudian yang bersangkutan diumpankan kepada pinjaman online (alias penjol) merupakan puncak gunung es masalah pembiayaan kuliah di negeri ini. 

Masalah mahasiswa yang tidak berdaya membayar UKT terjadi di seluruh perguruan tinggi (PT). Masalah tersebut adalah salah satu implikasi pemerintah yang menggelar liberalisasi PT. 

Tidak hanya mahasiswa saja yang terjerat ketidakmampuan membayar uang kuliah, pihak pengelola PT juga semakin banyak yang kesulitan memenuhi pembiayaan operasional.

Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak pemerintah melakukan ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS), yaitu perjanjian mengenai perdagangan dan jasa bagi anggota World Trade Organization (WTO).

Setelah Indonesia melakukan ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan tinggi. Hal itu terlihat melalui undang undang dan peraturan pemerintah lainnya, yakni melalui UU nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah (PP) nomor 61 tahun 1999,dan UU nomor 12 tahun 2012. 

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut juga mencakup tentang pendanaan pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan dari pemerintah dan kontrol, dan pendirian pendidikan tinggi oleh asing.

Khusus untuk penyediaan pendidikan tinggi oleh asing, WTO memiliki mekanisme atau metode tertentu bagi anggotanya. 

Ada empat metode penyediaan pendidikan oleh asing ke negara penerima yaitu melalui : (i) pengadaan lintas batas , (ii) konsumsi luar negeri, (iii) kehadiran komersial , (iv) kehadiran orang alami.

Perlu pemimpin bangsa yang mampu membuat terobosan yang bersifat inovatif, kreatif dan transformatif dalam hal mencetak generasi emas menuju bangsa yang maju.

Indonesia butuh inovasi seperti lembaga Perguruan Tinggi di luar negeri yang menerbitkan obligasi dan bekerja sama dengan lembaga keuangan. Tak bisa dimungkiri, metode pendanaan pendidikan di berbagai belahan dunia saat ini telah sampai pada tahap agilitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline