Lihat ke Halaman Asli

Toto Karyanto

Bukan yang banyak pasti baik, tapi yang baik pastilah yang banyak.

Kontroversi DP4 atas DPT Pemilu 2019

Diperbarui: 25 Oktober 2018   03:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi foto @kpu.go.id

Konfirmasi kubu tim pemenangan Prabowo - Sandi ke KPU soal SE Kemendagri tentang keberadaan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pasca DPT Pemilu Serentak 2019 ditetapkan pada 28 Agustus, mengundang pertanyaan besar.

Data siluman Kemendagri yang disebut-sebut sebagai DP4 Non DPT itu dipertanyakan karena dianggap tak jelas sumbernya. Ini kali kedua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua pasca menanyakan soal data ganda sebanyak 25 juta pemilih. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif menjelaskan bahwa DP4 Non DPT itu agar dapat  membantu  KPU  melakukan analisis data pemilih. 

Dari perbincangan dengan rekan yang membidangi pemutakhiran data, ada beberapa hal penting yang dapat saya simpulkan. Pertama, atas masukan ganda yang 25 juta tadi telah dilakukan pencermatan, verifikasi faktual di lapangan dan menyaring masukan dari berbagai pihak termasuk Pengawas dan parpol. Atas dasar hal tersebut kemudian disusun DPT HP (Hasil Perbaikan) ke 1 yang disingkat DPT -HP 1. 

Meskipun demikian, adanya masukan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, KPU dengan berbesar hati mengadakan pencermatan ulang atas 31 juta data non DPT tersebut secara bertingkat mulai dari yang terendah yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Desa atau Kelurahan. KPU konsisten dengan #GMHP-nya yang akan berakhir pada 28 Oktober 2018. Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 90. 

Masih dari sumber yang sama, "analisis" data non DPT mencakup penelitian atas data ganda seperti halnya pada proses pencermatan untuk DPT-HP1 dan data anomali. Apa yang dimaksud data anomali, ia hanya menyontohkan satu nama yang persis sama. Tapi tempat kelahirannya  berbeda. 

Saya percaya dengan itikad dan upaya KPU untuk melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat itu dilindungi. Baik lewat #GMHP maupun proses pemeliharaannya. Karena pemerintah "mengancam" akan membekukan data kependudukannya bagi WNI yang tidak merespon imbauan perekaman sampai akhir tahun 2018 ini. 

Melalui instrumen organisasinya, KPU RI aktif bergerak menyisir data non DPT itu. Meskipun banyak ditemukan data "aneh" yang disebut-sebut sebagai data siluman. Keanehan itu misalnya data penduduk yang telah meninggal dunia beberapa tahun terakhir, muncul dalam data non DPT. Konon jumlahnya cukup banyak. Mungkin ini yang dimaksud dengan istilah siluman. 

Wallahu 'alam bissawwab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline