Lihat ke Halaman Asli

Toto Sukisno

Berlatih Berbagi Sambil Tertatih, Menulis Agar Membaca, Membaca Untuk Memahami

Ujian Nasional Dihapus, Jangan Gojek!

Diperbarui: 14 Desember 2019   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Pelaksanaan simulasi UNBK di Sekolah. (Dok. Sekolah Pahoa via kompas.com)

Saat menulis naskah ini, niat saya hanya ingin agar teman-teman tidak perlu reaktif menanggapi wacana kebijakan Mas Menteri Nadiem tentang penggantian ujian nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (ASKOMISUKA). 

Pemberitaan terkait penggantian ujian nasional menjadi semakin masif dan ramai akibat headline di banyak media yang menuliskan ujian nasional dihapus, sehingga beberapa kali Mas Menteri menegaskan bahwa ujian nasional tidak dihapus tetapi diganti formatnya.

Sudah semestinya ketika kita mendiskusikan tentang persoalan pendidikan harus mengingat kembali pilar dasar tujuan pendidikan nasional. 

Berdasarkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, Pendidikan nasional memiliki tujuan yang sangat luhur yakni mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan iman dan taqwa serta ahlak mulia dalam rangka mencerdasarkan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Lebih lanjut dalam ayat 5 secara tersurat tujuan pendidikan adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa yang bermuara pada kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

jpnn.com

Penggantian format ujian nasional sesungguhnya bukanlah hal baru dalam sistem pendidikan kita. Coba tengoklah sejarah format dan penyebutan ujian nasional, tahun 1950-1965 ujian nasional dinamakan dengan ujian penghabisan, dimana pada masa itu format soal dalam bentuk isian dan esai. 

Selanjutnya tahun 1965-1971, ujian nasional dinamakan dengan Ujian Negara. Saat itu, pemerintah pusat yang menentukan materi ujian dan materi ujiannya adalah semua mata pelajaran. 

Tahun 1972-1979, pada periode ini pedoman beserta panduan ujian nasional yang bersifat global disusun oleh pemerintah pusat, sedangkan penyelanggaraannya dilakukan oleh setiap sekolah ataupun sekelompok sekolah sesuai dengan waktu dan materi yang ditentukan.

Tahun 1980-2001, ujian nasional disebut dengan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA), pada tahap ini kelulusan siswa ditentukan oleh gabungan nilai EBTANAS, EBTA serta nilai ujian harian yang tercantum dalam rapor. 

Tahun 2002-2004, ujian nasional disebut dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang menggantikan EBTANAS, dimana pada periode tersebut terjadi perbedaan standar kelulusan UAN dalam setiap tahunnya.

Tahun 2005-2012, ujian nasional disebut dengan Ujian Nasional (UN) yang menggantikan UAN. Standar kelulusan UN setiap tahun juga mengalami perubahan terus menerus. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline