PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, kembali kirim advokat, lawyer dan pengacaranya untuk memberikan Pendampingan Hukum pada delapan belas (18) Warga Binaan/Tahanan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Kamis (23/1/2025).
Seperti biasa, advokat eks Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Mulyono,SH dan Ahmad,SH menjalankan tugas lembaga yang menjadi bagian dari Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Mulyono dan Ahmad, di dampingi seorang magang advokat Ferdian Rinaldhy,SH.
Sebagai pemberitahuan kepada publik setiap pekannya di hari Kamis, advokat LBH-PK stanbay di Posbakum Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk memberikan pelbagai jenis layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan ataupun Tahanan. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #Posbakum #Pemasyarakatan #LapasIIAPurwokerto #AdvokatMulyono #AdvokatAhmad #Lawyer #Pengacara #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI