Lihat ke Halaman Asli

Sugiyantoro

News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

LBH Perisai Kebenaran Berikan Bantuan Hukum di Posbakum Pemasyarakatan

Diperbarui: 17 Januari 2025   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LBH Perisai Kebenaran berikan bantuan hukum gratis di Posbakum Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto. (foto/humaslbhpk).

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berikan bantuan hukum gratis kepada enam belas (16) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Purwokerto, Kamis (16/1/2025).

Bantuan Hukum gratis tersebut dilaksanakan di ruang atau kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan pada Lapas tersebut dengan di dampingi Kasubsi Registrasi Vincent Salempang dan Staf Endah Prayogi.

Advokat LBH Perisai Kebenaran Mulyono,SH (kiri) dan Ahmad,SH (kanan) berikan penyuluhan hukum. (foto/humaslbhpk).

Bentuk bantuan hukum gratis yang diberikan oleh dua (2) orang advokat dari kantor pusat LBH-PK Mulyono,SH dan Ahmad,SH meliputi layanan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum secara gratis.

Banyaknya WBP yang berkeinginan untuk mendapat layanan bantuan hukum gratis dari LBH-PK pada setiap jadual yang telah ditentukan pihak Lapas membuat layanan bantuan hukum dibagi kedalam beberapa kelompok untuk memudahkan pelayanan.

Hal ini juga karena jumlah advokat yang dikirim oleh pihak LBH-PK tidaklah banyak hanya dua (2) orang advokat pada setiap jadualnya.

Mulyono,SH (kiri) dan Ahmad,SH (kanan) di ruang Posbakum Pemasyarakatan. (foto/humaslbhpk).

Disisi lain mengingat juga banyak agenda sidang Bantuan Hukum (Sidang Bankum) yang harus dijalankan oleh para advokat, lawyer dan penasihat hukum dari LBH-PK di Pengadilan Negeri (PN)  maupun Pengadilan Agama (PA)  setempat.

Perlu diketahui bahwa Bantuan Hukum gratis berupa Pendampingan Hukum, Konsultasi Hukum ataupun Penyuluhan Hukum secara terbatas pada WBP/ Tahanan di Lapas Kelas IIA Purwokerto adalah bentuk dari Kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan.

Dalam Posbakum Pemasyarakatan ini Lapas menyediakan kantor atau ruangan sebagai tempat kegiatan yakni bernama "Kantor/Ruang Posbakum Pemasyarakatan".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline