Lihat ke Halaman Asli

Sugiyantoro

News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

LBH Perisai Kebenaran Pendampingan Posbakum Pemasyarakatan

Diperbarui: 10 Januari 2025   10:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat Bantuan Hukum LBH-PK lakukan pendampingan konsultasi hukum Posbakum Pemasyarakatan. (foto/humaslbhpk).

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hari ini Kamis (9/1/2025) mengutus dua advokat, lawyer dan pengacaranya untuk memberikan pendampingan, konsultasi hukum dan penyuluhan hukum kepada tigabelas (13) WBP/Tahanan Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Adapun dua orang advokat Bantuan Hukum (Advokat Bankum) LBH-PK tersebut adalah Mulyono, SH dan Akhmad,SH.

Pendampingan, konsultasi atau penyuluhan hukum secara terbatas pada WBP/ Tahanan di Lapas Kelas IIA Purwokerto merupakan bentuk dari kerjasama Posbakum Pemasyarakatan yang sudah diteken kedua institusi beberapa waktu.

Advokat Bantuan Hukum LBH-PK Mulyono,SH (kiri) dan Akhmad,SH (kanan) berikan pendampingan hukum Posbakum Pemasyarakatan. (foto/humaslbhpk).

Dalam kontek kerjasama Posbakum Pemasyarakatan ini Lapas menyediakan kantor atau ruangan sebagai tempat kegiatan yakni Kantor/Ruang Posbakum Pemasyarakatan.

Mulyono,SH adalah advokat, lawyer, pengacara berbasis/berlatar Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pengadilan sedangkan Akhmad,SH berbasis APH Kejaksaan.

Mulyono juga merupakan Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto dan Akhmad adalah Bendahara LBH-PK Cabang Purwokerto. (tro).

#LBHPerisaiKebenaran #KonsultasiHukum

#PenyuluhanHukum

#PosbakumPemasyarakatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline