Lihat ke Halaman Asli

Sugiyantoro

News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

LBH Perisai Kebenaran Hadiri Acara Penandatanganan MoU Bersama Lapas Kelas IIA Purwokerto

Diperbarui: 6 November 2024   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Ka Lapas Usai Penendatanganan MoU. (foto/humaslbhpk).

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ikuti agenda penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Rabu (6/11/2024) pukul 08.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula Lantai III Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Tak hanya dengan LBH-PK, pada saat bersamaan Lapas Kelas IIA Purwokerto juga menjalin perjanjian kerjasama dan penandatanganan kerjasama bantuan hukum dengan LKBH UIN SAIZU, Fakultas Syariah UIN SAIZU, Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia.

Sambutan Ka Lapas Andi Wijaya Rivai. (foto/humaslbhpk).

Hadir jajaran pengurus pusat LBH-PK adalah salah satu pendiri sekaligus Bendahara Slamet Kusnandar,SH, Wakil Ketua Umum AKBP.Bambang Kuswara,SH dan advokat yang merupakan eks Jaksa Ahmad,SH.

Sambutan perwakilan Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia. (foto/humaslbhpk).

Pada sesi sambutan berturut-turut memberikan sambutan adalah perwakilan dari LBH-PK, perwakilan dari Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, perwakilan dari Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia dan terakhir sambutan dari Ka Lapas Kelas IIA Purwokerto, Andi Wijaya Rivai.

Sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN SAIZU. (foto/humaslbhpk).

Sebagai informasi, LBH Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.

Sambutan Ketum LBH-PK Sugeng oleh Waketum Bambang Kuswara. (foto/humaslbhpk).

LBH-PK menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU No.16/2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline