SAYA pikir dan saya kira tidak ada anak bangsa yang bercita-cita ingin menjadi Ketua RT/RW. Kalaupun ada mungkin akan dimarahi oleh guru ataupun orang tuanya.
Seorang anak saat ditanya oleh guru ataupun orang tuanya, semua bercita-cita ingin jadi presiden, pilot, tentara, polisi, pengusaha nasional, artis atau bintang film bahkan pengacara atau advokat pembela kebenaran.
Tetapi walaupun tidak pernah dicita-citakan oleh anak bangsa, nyatanya keberadaan RT/RW tetap dibutuhkan bahkan eksis sepanjang jaman, melewati berbagai peradaban.
Dan, tulisan ringan ini semoga mencerahkan semua warga bangsa agar memberikan perhatian bagi eksistensi RT/RW di seluruh persada nusantara Indonesia.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kompasiana yang telah menjadikan RT/RW sebagai bahasan pilihan.
Payung Hukum
Berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan bahkan beragama samalah artinya dengan berperaturan. Artinya, ada "pauger-uger" atau aturan-aturan yang menjadi dasar atas keberadaannya.
Berbicara perihal RT/RW, bisa ditengok didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18 Tahun 2018, RT/RW merupakan dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan bidang lain sesuai kebutuhan.
Berdasar rujukan pasal tersebut juga, maka masa jabatan (masa bakti) Ketua RT/RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.