Siapa sangka pun siapa tak bangga ternyata di kota Purwokerto sebuah kota yang bisa dibilang besar tidak kecilpun tidak berdiri sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran (PK) sebuah OBH terakreditasi "A" selama tiga periode berturut-turut. Berdiri pada 14 Mei 2003, LBH-PK menempati kantor pusat di Jl. Mas Cilik No. 34,Kranji, Purwokerto. Akta Notaris Nomor 43 tertanggal 14 Mei 2003 berbentuk perkumpulan dan terdaftar di Kesbangpolinmas Kabupaten Banyumas.
LBH-PK adalah organisasi independen bersifat umum, nirlaba dan keanggotaannya adalah para advokat dari berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia.. Semua pengabdian, dedikasi LBH-PK diperuntukkan bagi penegakkan hukum dan hak-hak asasi manusia tanpa memandang adanya diskriminasi RAS, Gender, Status Sosial, Orientasi Karier, Profesi dan Ideologi.
LBH-PK didirikan oleh 7 orang advokat muda visioner, kritis yaitu H. Sugeng, SH., MSI (Purbalingga/duduk sebagai Direktur dan Ketua Umum), Diah Ariwati, SH (Purwokerto/duduk sebagai Sekretaris Jenderal), Waslam Makhsid, SH (Banyumas), Hufron Nurhamid, SH (Purbalingga/duduk sebagai Bendahara Umum), Slamet Kusnandar, SH (Purbalingga/duduk sebagai Wakil Ketua Umum), Nur Eka Rahmanto, SH (Purwokerto/duduk sebagai Ketua Dewan Pengawas) dan Hartomo, SH., MH (Banyumas/duduk sebagai Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum).
Selama kurun waktu 9 tahun sejak berdirinya, LBH-PK telah menangani lebih dari 3718 perkara perdata, 472 perkara pidana dan perkara-perkara lainnya seperti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencabulan dan 90 kasus untuk kasus traffiking (Buruh Migran).
LBH-PK adalah organisasi non Pemerintah yang bergerak dalam kegiatan : (1). Melayani Konsultasi Hukum. (2). Memberi bantuan hukum dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Sengketa Perburuhan, Sengketa di Peradilan Agama dll. (3). Penyuluhan hukum pada masyarakat. (4). Mengadakan penelitian dan pengembangan hukum. (5). Penerbitan buletin, brosur, famplet. (6). Menjalin kemitraan bidang hukum dengan lembaga pemerintah dan swasta. (7). Advokasi/pendampingan buruh migrant. (8). Advokasi/pendampingan korban KDRT. (9). Advokasi/pendampingan korban KPA. (10). Penanganan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). (11). Konsultasi hukum perusahaan/lembaga profit. (12). Pembuatan jasa gugatan.
Pada usianya yang ke-18 tahun (14 Mei 2003-14 Mei 2021) LBH-PK semakin membuktikan dirinya sebagai sebuah OBH yang tidak bisa dianggap enteng dengan bukti memiliki 20 lebih cabang di tingkat kabupaten/kota, 10 korwil di tingkat provinsi dengan jumlah advokat yang berhimpun mencapai 156.
Meruntut kelahirannya pada 14 Mei 2003 maka LBH-PK lahir jauh-jauh hari sebelum lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menjadi payung hukum keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Indonesia.
Dan sekarang ini jajaran kantor pusat LBH-PK sedang mempersiapkan reakreditasi nasional pada Agustus 2021.
-----------------