Belum lama terdengar salah satu anggota yang katanya mewakili rakyat ditangkap KPK,kemarin ada jaksa di Subang tertangkap dan merembet ke keterlibatan Bupati Subang atas indikasi korupsi. Sampai kapan KPK menangkapi penghianat bangsa seperti ini?
Saya sebagai pembaca berita berharap setiap hari ada OTT KPK, bahkan kalau memungkinkan live disiarkan di media elektronik. Seru saja! Apalagi kalau ditambah sedikit drama dengan backing sound yang menghentak seperti di film-film. Bisa menjadi hiburan alternatif di tengah kualitas tontonan yang didominasi oleh artis yang mukanya itu2 saja,dari pagi hingga tengah malam nongol di TV.
Efektif kah OTT KPK untuk membuat jera para pelakunya? Bila membandingkan dengan kinerja penegak hukum lainnya, KPK bolehlah,tapi tidak fair juga membandingkan lembaga super dengan lembaga yang biasa2 saja.
Buat Miskin Para Pelaku
Sudah banyak maling berdasi ditangkap dan dijebloskan ke penjara dan kayaknya akan seperti itu sampai dunia kiamat kalau aturan yang ada di negara ini, tidak berubah. Para maling itu tidak akan kapok, toh dengan 'duit rampokan' mereka seolah bisa membeli apa saja di negara ini. Belum lagi jumlah hukuman yang tidak jauh berbeda dengan begal motor atau maling kotak amal mesjid.
Banyak LSM,banyak peneliti telah memberikan pandangan di tulisan dan laporan-laporan bahwa memiskinkan koruptor bisa efektif memberikan efek jera. Dan UU TPPU wajib dipakai dalam setiap kasus korupsi. UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang), harus senantiasa dipakai.Penyidik menelusuri dan menyita dana atau harta yang diduga hasil korupsi yang disembunyikan dengan memindahkannya pada pihak lain.
Dalam mengusut pencucian uang menurut Pasal 2 harus didasari oleh tindak pidana asal yaitu harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, psikotropika, dan sebagainya. Kemudian Pasal 3 UU Pencucian uang menyebutkan, tindak pidana pencucian uang bukan hanya mentransfer, mengalihkan, melainkan menitipkan dan mengubah bentuk apa pun sebagai upaya penyamaran asal kekayaan. Ada dua kategori “pelaku” yaitu pelaku aktif (Pasal 3 dan Pasal; 4), serta pelaku pasif.
Pelaku pasif ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu harus pengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang diterima atau dikuasai merupakan hasil tindak pidana. Artinya, penerima pasif harus memiliki pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadi transaksi yang diketahuinya merupakan pelanggaran hukum.
Pasal-pasal dalam UU Pencucian Uang memiliki kekuatan dahsyat karena memungkinkan banyak orang yang terlibat. Modus dan bentuknya bisa dengan hibah (pemberian), sumbangan, penitipan, atau penukaran. Bahkan organisasi atau korporasi bisa dibekukan jika tersentuh tindak pidana pencucian uang.
Hukuman Mati
Efektif kah bila hukuman mati diterapkan bagi para koruptor? Banyak yang pro dan kontra,tapi untuk kasus tertentu yang besar dan merugikan negara dalam jumlah besar kenapa tidak. Shock theraphy lah!