Lihat ke Halaman Asli

UU Percaloan dan Perbekingan

Diperbarui: 13 Oktober 2015   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yth. Presiden RI dan Anggota DPR,

Selamat Pagi,semoga dalam keadaan sehat selalu.

Bolehkah saya mengusulkan untuk membaca beberapa berita online,bertema 'rekening gendut' para pejabat dan pimpinan daerah. Cukup 10-15 menit saja. Saya yakin, hal-hal seperti ini akan terus berlanjut bila tidak ada aksi nyata dari Pak Presiden dan Para Anggota DPR. 

Kami membayar pajak,bekerja dari pagi hingga sore bahkan malam. Setiap sen uang yang kami berikan seyogyanya bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mekanisme nya saya tidak tahu namun tolonglah kami yang memang sudah capek mencari sesuap nasi,namun masih taat aturan,namun dibalik ini semua,banyak yang merasa sangat berkuasa mengambilnya dengan cara yang biadab. Dan bila membaca berita dengan banyak nya indikasi suap,korupsi dan penyelewengan keuangan daerah,kami sebagai rakyat kecil yang taat aturan ini,merasa tidak ada gunanya lagi kami wajib menyetorkan sebagian penghasilan kami ke negara.

m.cnnindonesia.com/nasional/20141224075503-12-20202/indikasi-cuci-uang-rekening-gendut-kepala-daerah/

Tolonglah pikirkan bagaimana uang yang dikelola olah para pemimpin di negara ini,bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Tolonglah buat aturan dan produk hukum yang menjerakan para pelaku dan making uang rakyat ini,karena tindakan mereka tergolong biadab. Tolonglah dengan segera memberikan pengarahan yang masif dan kontinu agar hal-hal seperti ini tidak berulang dari waktu ke waktu. Tolonglah kasus-kasus yang lampau dijadikan sebuah pelajaran dan pikirkan cara agar tidak terjadi lagi. Dan tolonglah untuk senantiasa peka dengan berita yang mengindikasikan kecurangan para pejabat di negara ini. Jangan dibiarkan!

Beberapa tulisan saya menyoroti tentang percaloan dan beking-membeking di negara ini. Proyek mulus,dengan beking dan calo. Usaha lancar dengan bantuan calo dan beking. Masalah bisa teratasi dengan bantuan calo dan beking. Saingan bisnis bisa langgeng,karena bantuan calo dan beking. Izin bisa mudah karena bantuan calo dan beking,dan banyak hal lainnya. 

Bila demikian adanya tolonglah buat produk hukum yang melegalkan itu semua. Tolonglah! Silahkan buat UU Percaloan dan Perbekingan! Tolong dan tolonglah kami. Silahkan berinterpretasi dengan produk UU yang akan dibuat nanti yang mencantumkan pasal-pasal yang mampu menjerakan para calo dan beking ini....Mereka ada..mereka berbentuk,tapi susah ditangkap dan bisa dimusnahkan.Mereka antara ada dan tiada,tergantung niat dan usaha saja menjadikan mereka ada secara permanen dan berbentuk ,kasat mata dan bisa kelihatan. 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline