Lihat ke Halaman Asli

Pengadilan yang Hakiki

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu ketika… di ruang sidang Pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang nenek tua yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa kehidupannya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan… Namun manajer PT A****K**** (B**** Grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh baik bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela napas, dia memutuskan perkara di luar tuntutan JPU… “Maafkan saya,” katanya sembari memandang sang nenek tua itu… “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum… Hukum tetap hukum… Jadi, Anda harus dihukum! Saya mendenda Anda satu juta rupiah (Rp 1 juta), dan jika Anda tidak mampu bayar, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun; sebagaimana tuntutan JPU…”
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam…

Sementara itu, hakim Marzuki mencopot topi dan toganya, membuka dompetnya, kemudian mengambil dan memasukan uang satu juta rupiah (Rp 1 juta) ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang memenuhi ruangan sidang…

“Saya atas nama Pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar lima puluh ribu rupiah (Rp 50 ribu), sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya…”
“Saudara panitera… Tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan kepada semua hasilnya kepada terdakwa.”

Hingga palu diketuk dan sang hakim meninggalkan ruangan sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang tiga juta setengah rupiah (Rp 3,5 juta), termasuk uang lima puluh ribu (Rp 50 ribu) yang dibayarkan manajer PT A****K**** (B**** Grup) yang tersipu malu karena telah menuntut sang nenek yang tak berdaya…

(*Hukum harus ditegakkan, tapi hati nurani tetap digunakan*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline