Lihat ke Halaman Asli

Ternyata Pansus Century Tak Paham Bank Sentral dan Perbankan

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_139167" align="alignleft" width="640" caption=""Pahlawan" Pansus Century ini ternyata tidak begitu mengerti bank sentral dan masalah perbankan."][/caption] Diolah oleh Topan Jaya dari Tweet Poltak Hotradero*) Pengantar: Sungguh sangat mengejutkan, bahwa ternyata salah satu “pahlawan” Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, menjadi representasi dari ketidakpahaman DPR atas masalah-masalah bank sentral dan perbankan dunia pada umumnya. Fakta itu terbuka teramat jelas dalam debat antara Poltak Hotradero dengan Bambang Soesatyo melalui Tweeter (yang di-blog-kan pada tanggal 11 Juni 2011). Fakta ketidakpahaman anggota Pansus Century—yang paling sering dirujuk pendapat dan opininya oleh hampir semua media massa dan elektronik—jelas sangat disayangkan karena berkonsekuensi fatal terhadap pembentukan opini publik atas kasus Century. Jadi dengan demikian, alangkah berbahayanya apabila newsmaker dominan dalam ranah publik didominasi oleh wakil-wakil rakyat yang tidak memahami masalah yang diwacanakannya. Dampaknya, awak media akan mendapatkan informasi yang salah, lalu mereka mengolahnya dengan agenda setting (menggiring opini publik), sehingga makin jauh pula masyarakat dari fakta dan kebenaran informasi. Dan lebih berbahaya lagi apabila pandangan-pandangan dan keputusan-keputusan politik di DPR didasarkan pada pemahaman-pemahaman yang dangkal atas permasalahan bank sentral dan perbankan tersebut. Berangkat dari fakta-fakta seperti ini, sangat pantaslah bila masyarakat dan media massa umummnya untuk mulai menapaktilasi lagi setiap informasi terkait kasus Century untuk menemukan kebenaran hakiki, bukan kebenaran pelintiran ala politisi yang sarat conflict of interest. Berikut debat antara Poltak Hotradero dengan Bambang Soesatyo melalui media Tweeter yang disunting dengan menghilangkan simbol-simbol Tweeter dan pemadatan ke dalam paragraf demi kenyamanan pembacaan tulisan. Pemuatan tweet dalam format artikel ini sudah mendapat ijin langsung dari Saudara Poltak Hotradero. Bambang Soesatyo: Silahkan kalau bisa. Semua ada aturannya. Jangan lagi main rekayasa seperti rubah-rubah PBI agar bisa bailout. He..he. FAKTA-nya: Pas krisis kemarin SEMUA bank sentral besar dunia mengubah peraturan karena keadaan MEMANG darurat. Semua bentuk Quantitative Easing adalah pengubahan aturan normal & itu dilakukan The Feds, ECB, BoE, BoJ. Semua bentuk line kredit antar bank sentral: semisal The Feds dg Bank Sentral Singapura dll, adalah pengubahan peraturan. Bila 4 Bank Sentral terbesar dunia (The Feds, ECB, BoJ, BoE) ubah peraturan karena keadaan darurat, apa lagi yang tidak darurat? Lebih dari 90% pasar uang global senilai setara $3 TRILYUN per hari dibawah kendali 4 bank sentral tadi, apa masih kurang darurat? Sejak 2 minggu lalu The Feds mengaktifkan line kredit ke ECB bernilai puluhan milyar dollar, apa lapor sampai ke parlemen/senat? Tidak. Apa bisa Bank Indonesia mengabaikan konsekuensi dari dinamika pasar uang global yang besarnya USD 3 Trilyun per hari? Peraturan memang HARUS diubah bila diperlukan. Karena peraturan mengikuti sistem yang berlangsung dinamis. Polisi lalu lintas saja punya hak diskresioner yang melampaui marka & rambu dalam keadaan darurat. Masak BI enggak punya? Keadaan BUKAN & TIDAK PERNAH sesuai peraturan TETAPI peraturanlah yang harus sesuai KEADAAN. Bahkan agama saja mensyahkan adanya hak diskresioner: dalam hal darurat yang haram boleh jadi halal. Motor normalnya tidak boleh naik ke jalan tol. Tapi kalau banjir? Ya, boleh. Bukankah itu rohnya sebuah peraturan? Bambang Soesatyo: FAKTANYA BPK dan DPR menyatakan ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Apakah sudah dituangkan menjadi ketentuan hukum sesuai dengan prinsip hukum positif?  Dan bukankah hukum positif selalu bersandar pada praduga tak bersalah? ATAU kita tidak sedang bicara hukum positif? Kalau DPR & BPK tidak bicara dalam konteks hukum positif, lalu dalam (konteks) apa bisa kompeten bicara hukum? Bambang Soesatyo: Bank Central RI yang merubah dengan data-data ngawur. Masih ingat SMI bilang tertipu dan mencak-mencak dalam rapat KSSK kenapa 630 tiba-tiba bengkak? The Feds menduga talangan subprime cuma sekitar $60 milyar, eh jadinya $600+ milyar, apa anehnya? Penanganan krisis Yunani asalnya diperkirakan cuma 30 milyar euro, sekarang total se-Eurozone jadi 700 milyar euro. Pak Bambang Soesatyo, DPR sendiri sudah melakukan RUU/legislasi apa sejak krisis? Di tahun 1930-an, SEMBILAN RIBU bank di Amerika tutup gara-gara sebuah bank kecil tidak dibailout oleh The Feds. Bank yang tidak dibailout itu (The Bank of United States) ranking 28 di Amerika, sama dengan rankingnya Bank Century. The Feds tidak membailout-nya karena dianggap terlalu kecil. Tapi apa yang terjadi? 9000 bank menyusul kolaps. Atau parlemen mau ikut mengatur urusan moneter & perbankan Pak? Apakah sudah punya kompetensi? Dan setahu saya di dunia ini tidak ada parlemen yang ikut-ikutan ngurusin moneter & perbankan Pak Bambang Soesatyo karena bukan itu tugasnya. Itu sebabnya kita kembali saja ke tugas: Sudah berapa legislasi/RUU yang dibuat oleh parlemen? Itu saja Pak Bambang Soesatyo. Soal pelanggaran hukum Bank Century biar diurus penegak hukum positif saja Pak. KPK & pengadilan misalnya. Jangan sampai nanti parlemen masuk ke ranah hukum positif, semisal mengadili maling ayam. Bisa repot Pak. Bambang Soesatyo: 20/11/08 Boediono, SMI, dan Anggito gelar jumpa pers usai rapat dengan JK di Istana (Kompas, 21 Nov08): Indonesia aman. Malamnya bailout. Wah? Kalau hari itu pemerintah bilang: Ekonomi Indonesia tidak aman, maka DIJAMIN besoknya yang harus dibailout 30 bank. Anda kan tahu kalau pejabat pemerintah harus menenangkan 220 juta orang yang tidak tahu apa-apa soal ekonomi. Sisanya ya harus tahu diri. Pernah ada pemerintah bilang ekonomi memburuk? Tentu tidak, karena bisa menjadi self-fulfilling prophecy & tidak etis. Tetapi sudah jelas angka-angka ekonomi memburuk. Jadi yang mengerti harus tahu diri menjaga suasana. Anda sendiri bagaimana? Di Q4 2008 beberapa bank besar papan atas rugi besar sampai harus injeksi modal, anda tahu itu kan? Tahun 2005-2008 kredit perbankan tumbuh double digit tetapi di Q4/2008 stagnan karena NPL naik. 1H 2009 cuma tumbuh 4% anda tahu itu? Tidak apa bila anda tidak tahu. Toh tugas parlemen terkait pembuatan undang-undang. Jadi ya seyogyanya itu dilakukan. Tapi sudahkah? Jadi mari kerjakan tugas masing-masing. Anda bikin undang-undang & kami awasi anda & pemerintah. Job desc tidak tumpang tindih, OK? Presiden kami pilih secara langsung. Parlemen juga kami yang pilih. Jadi kami yang selayaknya mengawasi semua yang kami pilih. Saya baca “penjelasan” anda soal utang pemerintah ke @mistymimit, apa penjelasan itu benar-benar dari pemahaman anda? Sungguh? Pak Bambang Soesatyo lawan dari penjelasan adalah penggelapan. Kan masalah besar kalau wakil rakyat menggelapkan masalah ke rakyat. Kalau belum sempat menjawab, ya tidak apa. Saya sabar kok menunggu. Maaf kalau saya bukan dari Jateng VII. Bambang Soesatyo: Kalau hari itu SMI tidak bilang ditipu oleh data-data BI, maka dia tidak akan bilang hanya bertanggung jawab pada Rp632M. Sotoy? Selamat pagi Pak! Apakah SMI mengatakan merasa ditipu BI itu adalah pernyataan resmi atau asumsi anda belaka? Atau gosip? Setahu saya Pak anda hanya bisa menilai pernyataan pejabat publik lewat pernyataan resmi. Demikian pula anda akan dinilai. Dan bukankah yang berwenang atas bailout adalah LPS & UU yang digunakan UU LPS? KSSK kan hanya formalitas persetujuan. Kalau SMI bertanggung jawab atas yang sisanya lantas apa gunanya LPS? SMI kan bukan petinggi & penanggung jawab LPS. Saya tidak akan menilai celotehan non pernyataan resmi, misal soal “keberadaan Robert Tantular” di rapat KSSK. Fair kan pak? Kalau KSSK mengatakan bertanggung jawab atas seluruh bailout apa bukan jadinya melanggar hukum karena yang dipakai UU LPS? Atau menurut anda Pak Bambang Soesatyo undang-undang mana yang harusnya dipakai? Atau memang ini terjadi karena ada yang lupa bikin Undang-undang? Tenang saja Pak Bambang Soesatyo ini di twitter, jadi apapun yang anda tuliskan tidak akan dianggap pernyataan resmi anggota parlemen. *Poltak Hotradero pengamat masalah perbankan dan Kepala Divisi Riset PT Recapital Securities. [Sumber tulisan: http://satemonyet.blogspot.com/search/label/bamsat] [Artikel yang sama juga dimuat di blog: SMIPresidenku]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline