Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Happy Ending Pembayaran Selisih UMSP/UMSK bagi SP RALS

Diperbarui: 10 November 2019   02:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasca penanda tanganan Perjanjian Bersama pembayaran selisih upah sektoral(Dokpri)

Moment bahagia menghampiri Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa(SP RALS) setelah beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 2 November, PUK SP RALS Depok melakukan Perjanjian Bersama dengan pihak PT Ramayana Lestari Sentosa tentang pembayaran selisih Upah Minimum Sektoral Kota. 

Pada tanggal 8 November 2019, menyusul kemudian PUK SP RALS DC Tanah Abang dan juga DC Tambun melakukan perjanjian bersama yang pada intinya adalah pihak management akan membayarkan selisih upah tersebut sejak bulan Januari hingga Oktober 2019 plus Tunjangan Hari Raya.

Perjanjian Bersama bagi pihak SP RALS dan juga management adalah babak baru dan hasilnya positif bagi para buruh, bukan tanpa alasan jika SP RALS meminta hal tersebut karena pembayaran selisih upah ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur baik di provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat. 

Setelah menunggu selama sepuluh bulan dan melewati perjuangan tak kenal lelah, di dampingi Direktur LBH ASPEK Indonesia, Bro Arif Rahman SH yang senantiasa mensuport SP RALS yang meminta hak nya sebagai pekerja Indonesia dan hal tersebut normatif karena sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pada akhirnya adigium "Usaha Tak Akan Pernah Mengkhianati Hasil" menjadi sebuah kiasan suksesnya SP RALS mendapatkan pembayaran selisih upah sektoral. 

Meski hingga saat ini SP RALS berjuang sendirian, menjadi serikat minoritas namun apa yang tertuang dalam Perjanjian Bersama antara pihak Serikat Pekerja dalam hal ini adalah SP RALS dan management, namun hasil itu akan dinikmati oleh para pekerja yang bukan anggota SP RALS, jika ada serikat lain di luar SP RALS yang mengaku ngaku sebagai perjuangan mereka, hal tersebut hanya bualan semata alias omong kosong.

Pembayaran selisih upah sektoral di sambut positif ketua PUK SP RALS Tanah Abang, Bono Sabina merasa gembira ketika management pada akhirnya mematuhi Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang upah sektoral untuk sektor retail, Bono Sabina yang hadir dalam penanda tanganan Perjanjian Bersama akan mensosialisasi hasil ini kepada anggotanya. 

Taufik Gunarto menandatangani Perjanjian Bersama(dokpri)

Begitu pun yang di rasakan Taufik Gunarto saat berada di kantor pusat PT Ramayana Lestari Sentosa ketika menandatangani Perjanjian Bersama yang berlaku bagi pekerja sektor ritel di daerah Kabupaten Bekasi.

Sebuah langkah progresif bagi SP RALS, di satu titik apa yang di upayakan pada akhirnya tercapai juga. Pembayaran selisih upah akan dibayarkan pada bulan November, selain itu para pihak sepakat bahwa gaji bulan November dan Desember 2019, akan disesuaikan dengan kenaikan yang telah disepakati. Inilah titik balik perjuangan yang dialami SP RALS untuk mendapatkan haknya yang telah tertahan selama sepuluh bulan, dan menjadi happy ending di bulan November.

Pelajaran penting bagi para pekerja adalah, bersiasat adalah hal yang diperlukan dalam memperjuangkan hak. Buruh atau pekerja terus menata diri untuk bisa memahami atau paling tidak mengadvokasi bagaimana hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Hak Perundingan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha merupakan bukan sesuatu yang tabu di lakukan, dan pada akhirnya hak hak pekerja pun bisa terpenuhi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline