Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Refleksi Milad SP RALS yang Ke Sepuluh

Diperbarui: 3 November 2019   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana setelah penandatanganan Perjanjian Bersama pembayaran upah sektoral kota Depok(dok:DPP SP RALS)

Telah melewati usia yang ke sepuluh itulah yang di rasakan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, sebuah pencapaian yang menakjubkan setelah satu dekade berdiri, para pendiri Serikat Pekerja ini mungkin tak pernah menyangka bahwa perjalanan menuju kebebasan berserikat yang memang di jamin oleh hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan yang dalam Bab XI Industrial Bagian Kedua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, pasal 104 ayat (1)"Setiap pekrja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Di tahun pertama, para anggota terlebih pengurus kerap mengalami diskriminasi dan terjadinya union busting terhadap SP RALS, namun perlahan namn pasti dengan segala kemampuan, para pengurus serikat mampu keluar dari upaya upaya pengkerdilan peran serikat pekerja yang di lakukan pihak perusahaan.

 Hingga akhirnya hingga kini Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa bersama federasi yang menaunginya yakni ASPEK Indonesia telah melewati masa masa sulit berserikat.

Bahkan salah satu ketua umum periode pertama, yakni Dedi Hartono S,Sos,MM telah empat kali periode menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu sebagai kado manis dari peringatan milad SP RALS yang ke sepuluh, pihak management yang tadinya mengulur ngulur waktu untuk pembayaran Upah Sektoral di kota Depak, pada tanggal 2 November melakukan Perjanjian Bersama yang di lakukan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dengan pengurus DPC SP RALS Depok yang ketuanya adalah seorang perempuan bernama Kurniati.

Disaksikan pengurus DPP SP RALS yang di wakili Sekretaris, Hendri, adapun kesepakatan tersebut bahwa pihak perusaahan  sepakat kenaikan upah periode tahun 2019 Rp 175.000. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.159-YangBangsos/2019 sebesar Rp 4.301.148,78 untuk kota Depok. 

Dengan kesepakatan tersebut bahwa pihak perusahaan akan membayar kekurangan upah periode Januari hingga bulan Oktober 2019, dan di bayarkan di bulan November. Ketentuan Keputusan Gubernur sejatinya memang harus di laksanakan, namun dalam kenyataannya, jika tidak diperjuangkan belum tentu dibayarkan.

Pada Tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di sekretariat ASPEK Indonesia, Jalan SMP 126, Batu Ampar, Condet, SP RALS merayakan tasyakuran milad ke 10 yang di hadiri perwakilan DPC Tanah Abang, DC Tambun serta Depok. 

Hadir pula mantan ketua umum dan sekretaris SP RALS, tasyakuran sederhana ini merupakan refleksi perjuangan bagi anggota SP RALS dan bersyukur bisa mempertahankan eksistensi sejauh ini, dan pemotongan tumpeng di lakukan oleh ketua umum periode pertama, Dedi Hartono S.sos.MM.

Meski saat ini Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa masih kekuatan minoritas, namun saat bersikap akan terlihat siapa yang berjuang untuk para buruh dan pekerja. 

Menghadapi tantangan era industri 4.0 adalah bagian lain perjuangan serikat untuk tetap mempertahankan eksistensi, bahwa saat ini sektor retail harus bersiap menghadapi perubahan zaman dan perilaku konsumen milenial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline