Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Perjuangan UMSK PUK SP RALS Depok Tak Mengenal Kata Menyerah

Diperbarui: 22 Oktober 2019   03:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bipatrit DPP SP RALS dengan pihak management PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk(dok:DPP SP RALS)

Raut wajah kegembiraan terpancar dari Sekretaris Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Hendri. Setelah memperjuangkan pembayaran UMSP/ UMSK yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan 2019 mulai mendapatkan titik terang. Saat mendampingi ketua PUK SP RALS R 34 Depok, Kurniati, untuk menandatangani risalah bipatrit dengan Aldo Devara yang menjabat sebagai SDM PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk yang bertindak sebagai pengusaha.

Bagi SP RALS pembayaran upah UMSK/UMSP adalah perjuangan marathon dalam sepuluh bulan terakhir, ketika terbit Pergub Nomor 6 Tahun 2019 bahwa upah sebesar Rp 4.297.980,00 untuk DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.159-YanBangSos/2019 sebesar Rp 4.301.148,78 untuk cabang kota Depok.

Sedangkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.249-YanBangSos/2019 sebesar Rp 4.228.993,00 untuk kabupaten Bekasi belum dibayarkan meski keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat menyatakan berlaku pembayaran per bulan Januari.

Keengganan pihak management PT Ramayana Lestari Sentosa karena berpatokan pada putusan terhadap keberatan UMSP/UMSK dari APINDO. Namun perjuangan tiada henti yang dilakukan PUK SP RALS Depok mulai mendapatkan titik terang setelah tanggal 11 Oktober melakukan pembahasan UMSK PT Ramayana yang dipimpin Sekretaris Dinas yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Pertemuan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja kota Depok(dok:Hendri)

Di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Depok hadir perwakilan management PT Ramayana Lestari Sentosa, PUK SP RALS, APINDO Kota Depok, DPC ASPEK Indonesia Kota Depok serta LBH ASPEK Indonesia, adapun dalam pertemuan itu terdapat  pendapat pendapat seperti berikut:

Pihak management menyatakan bahwa kondisi perusahaan dalam keadaan sulit dan management terkait UMSK setelah tanggal 25-26 September 2019. Penjelasan Disnaker, sudah ada nota bipatrit Maret-April.

DPC ASPEK Indonesia berpendapat SK Gubernur sudah ditetapkan terkait UMSK, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk harus melaksanakan SK Gubernur tersebut. Sedangkan LBH ASPEK Indonesia menyatakan pihak management setidaknya membuka data riel terkait ketidakmampuan perusahaan membayar UMSK.

Apindo Kota Depok menyertakan pendapat bahwa, dilihat dari keterangan bahwa PT Ramayana Lestari Sentosa mampu membayar UMSK, mengacu tahun 2018. Pihak Disnaker  menyebutkan  agar saran dari ketua Apindo Depok segera ditindak lanjuti oleh pihak management PT Ramayana Lestari Sentosa.

Kesimpulan dari pertemuan menghasilkan nota yakni pihak perwakilan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk akan berkonsolidasi ke management pusat terkait pelaksanaan UMSK.

Akan dilaksanakan bipatrit dengan SP/SB dan hasilnya di informasikan kepada Dinas Tenaga kerja Depok, APINDO kota Depok, DPC ASPEK Indonesia Depok dan LBH ASPEK Indonesia.

Hasil pertemuan tanggal 11 Oktober ini membuka jalan pelaksanaan bipatrit yang dilakukan ketua PUK Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa dengan SDM PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan menghasilkan kesepakatan yakni akan menjalankan pembayaran UMSK secara bertahap di bulan November dan Desember beserta rapelan dari bulan Januari-Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline