Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Dua Sisi Korporasi, Lestarikan Lingkungan atau Merusaknya?

Diperbarui: 14 September 2019   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Air untuk kehidupan, jangan cemari keberadaannya(dok:liputan6.com)

Si pemilik rumus kimia H2O ini merupakan benda yang sangat diperlukan semua makhluk hidup, meski memang kehadirannya mencapai 71% di permukaan bumi, namun ternyata hanya sebagian kecil saja air bisa dipergunakan ummat manusia, permasalahan air bersih menjadi isue global.

Mampukah kita bijak untuk ketersediaan air, pola yang biasa dan kita rasakan adalah disaat kemarau panjang seperti saat ini, air kerap langka tapi ketika musim penghujan, melimpahnya air menjadi bencana dan petaka berupa banjir.


Air pula yang kerap menjadi persoalan yang serius ketika industri memberlakukan nadi kehidupan ini secara serampangan dan terjadilah pencemaran yang menurunkan kualitas air.
Belum lagi tentang pencemaran lingkungan yang terjadi baik itu di pantai, aliran sungai atau juga lautan yang dilakukan korporasi. 

Meski di negeri kita telah memiliki Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetap saja ada korporasi yang tetap berasyik masyuk untuk merusak lingkungan untuk meraih profit yang sebesar besarnya.


Namun jangan pula kita mengeneralisasi bahwa korporasi itu kemaruk untuk menggapai laba dan abai terhadap lingkungan sekitar. Ada dan juga banyak banget lho yang merupakan korporasi peduli terhadap lingkungan.

 Bisa saja terjadi jika perusahaan yang melakukan Corporate Social Responsibility terilhami dengan buku besutan Jhon Elkington yang berjudul" Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21 st Century Business yang terbit tahun 1998 dan mengupas bahwa korporasi itu perlu menerapkan model 3P yakni Profit yang berarti mengejar laba, Planet yang bermakna tentang lingkungan dan juga People yang bermaksud sejahtera. Sinergi inilah yang menjadi cikal bakal CSR yang kita kenal saat ini.


Penerapan CSR di negeri tercinta diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bab yang mengatur CSR termaktub dalam bab V Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan, penjelasan di pasal 74 adalah bukti sahih di ayat(1)"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber alam  wajib melaksanakan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan."

Maka kini terasa wajar jika perusahaan semakin fokus dan menyasar isue isue lingkungan hidup dalam kegiatan CSR perusahaan, ada kalanya kita mendengar langkah hitam saat korporasi merusak lingkungan, ada juga perusahaan mau berjibaku menggelontorkan dana yang dimilikinya untuk merawat dan melestarikan lingkungan dengan sehormat hormatnya.

Membina Warga Untuk Lestarikan Lingkungan

Bank sampah dan CSR korporasi(dokpri)

Ada trend peningkatan dalam komposisi sampah plastik, di tahun 2005 sampah plastik menyumbang 11 % sampah yang terbuang, angka itu melonjak di sepuluh tahun berikutnya menjadi 15%. Timbunan sampah secara nasional menurut Kementerian Lingkungan hidup mencapai 175.000 ton perhari atau 64 juta pertahun, sebuah angka yang wow karena dibelakang angka angka tersebut ada permasalahan bagi lingkungan hidup.

Dalam kehidupan nyata, orang orang baik biasanya akan dikenang karena perilaku yang terjaga akan menjadi modal awal untuk meraih kepercayaan di lingkungan yang ia tempati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline