Dunia pendidikan tanah air sedang hangat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang menerapkan sistem zonasi, pro kontra bermunculan dan dalam pekan ini perihal PPDB menjadi trending topik. Di tengah hiruk pikuk pemberitaan sistem zonasi dunia pendidikan ini ada kabar kurang sedap menimpa pelawak senior tanah air.
Haji Nurul Qomar, seorang komedian senior dan pernah bergabung dengan grup lawak TomTam dan Empat Sekawan yang digawanginya dengan anggota grup yakini Eman, Derry dan juga Ginanjar, tersandung kasus hukum.
Bukan materi lawakan yang menjadi pemberitaan tentang pelawak yang beken disebut Qomar.
Komedian bertubuh mungil kelahiran 11 Maret 1960 ini harus berurusan dengan kepolisian lantaran dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Qomar yang kini menjadi politikus Partai Nasdem dan sempat mencoba peruntungan dalam pemilihan Bupati Indramayu tahun 2005 silam kini masih ditahan di Mapolres Brebes.
Perjalanan karier Qomar memang unik. Sebagai pelawak ia memang memiliki karakter lucu dengan celetukan celetukan segarnya yang mampu mengocok perut penonton, dengan grup Empat Sekawan,Qomar kerap memberikan banyolan banyolan yang mengundang tawa.
Setelah merambah dunia lawak, ia pun menjajal karier sebagai politisi dan menjadi anggota legislatif yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII, dua kali Qomar mencicipi menjadi anggota legislatif pada periode 2004-2009, 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.
Tak sampai di situ, Qomar pun mencoba menjajal sebagai kepala daerah, tiga kali ia merasakan atmosfir pemilihan kepala daerah, tahun 2005 menjadi calon bupati Indramayu, tahun 2013 mencalonkan diri sebagai calon bupati Cirebon, lima tahun kemudian Qomar mencalonkan menjadi calon wakil bupati Cirebon.
Tiga kali mencoba peruntungan untuk tampil sebagai kepala daerah namun ketiganya gagal semua, dalam kontestasi pilihan legislatif tahun ini, Qomar maju sebagai caleg partai Nasdem.
Namun nasib berkata lain, kini Qomar terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar 263 KUHP.
Memiliki nasib terang di dunia entertainment, moncer karena dua kali terpilih sebagai anggota DPR RI, tiga kali gagal menjadi kepala daerah, namun ternyata dugaan kasus pemalsuan ijazah yang membuat Nurul Qomar harus mendekam di Mapolres Brebes.