Lihat ke Halaman Asli

Topik Irawan

TERVERIFIKASI

Full Time Blogger

Gedung Perjanjian Linggarjati: Saksi Perjuangan Diplomasi Indonesia

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14063621791068156256

[caption id="attachment_335205" align="aligncenter" width="300" caption="Sampai juga ke gedung bersejarah ini(dok pribadi)"][/caption]

Tujuan wisata di Kabupaten Kuningan memang beragam,mulai dari wisata alam seperti pemandian Cibulan,wisata Talaga Remis di Pasawahan,pemandian air panas di Sangkan Hurip,hutan wisata,ada juga tempat wisata bersejarah,ya tempat itu bernama Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati,sebuah bangunan cagar budaya,dimana di tempat tersebut pernah dijadikan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Belanda.

Objek wisata inilah yang saya tuju saat menikmati libur Ramadhan dan Lebaran bulan ini,sebuah tempat wisata yang mengajarkan sejarah bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan NKRI,untuk mencapai lokasi,sanat mudah sekali,jika Kompasianer dari arah Kota Cirebon,maka naiklah mobil jenis elf dan turun di kota Cilimus lalu sambung dengan angkot jurusan Linggarjati. Untuk karcis masuk hanya dikenakan biaya 2000 rupiah perorang,maka kita pun dapat menjelajah ruang demi ruang dimana perundingan terjadi.

[caption id="attachment_335206" align="aligncenter" width="300" caption="Ruang utama,dimana perundingan dilakukan(dok pribadi)"]

1406362730193158045

[/caption]

[caption id="attachment_335207" align="aligncenter" width="300" caption="Maket suasana perundingan Linggarjati(dok pribadi)"]

1406362972857635183

[/caption]

[caption id="attachment_335211" align="aligncenter" width="300" caption="Ruangan dimana Presiden Soekarno bertemu dengan Lord Killearn(dok pribadi)"]

14063636131054466952

[/caption]

Perjanjian Linggardjati sendiri dilaksanakan pada tanggal 10-15 November 1946,dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1947,mencakup 17 pasal,dan satu pasal penutup,inti dari perjanjian itu adalah:

1.Belanda mengakui the facto wilyah RI meliputi Jawa,Sumatera dan Madura

2.Belanda harus meninggalkan RI paling lambat 1 Januari 1949

3.Pihak Belanda dan RI sepakat membentuk Republik Indonesia Serikat

4.RIS harus bergabung sebagai wilayah persemakmuran,dan negeri Belanda sebagai kepala uni.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline