Lihat ke Halaman Asli

Pemutihan Pajak untuk Hindari Boikot

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gayus Halomoan Tambunan kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu  yaitu dengan memakai nama Gayus Halomoan Partahanan melalui Bandara Soekarno Hatta tanggal 24 maert pukul 2025 menggunakan penerbangan Singapoer Ailines tanpa reservasi. Demikian disampaikan oleh Menkum Patrialis Akbar minggu pagi ini. Selanjutnya patrialis mengatakan, pihak imigrasi masih melakukan monitoring Gayus di seluruh atase imigrasi yang ada di perwakilan di seluruh dunia. Terakhir Gayus masih terdeteksi berada di Singapura. Nama yang digunakan bukan Tambunan, tapi memang dia tidak dicekal sehingga dapat melenggang meninggalkan Indonesia.

Kasus Gayus tersebut hendaknya dijadikan cermin bagi seluruh kantor pelyanan Pajak di Indonesia, menutup celah terjadinya kasus tersebut antara lain dengan pemutihan pajak. Untuk sementara waktu dapat mencegah terjadinya permainan yang dilakukan oleh oknum2 pajak karena tidak ada alasan berhubungan deengan wajib pajak. Tentu, cara demikian lebih simpatik ketimbang himbauan karena masyarakat sudah terlanjur kecewa.

Seperti halnya dengan pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah propinsi, pemutihan pajak biasa diberlakukan yang mendorong pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan karena tunggakan dan denda dihapuskan. Cara seperti ini mampu menaikkan kolektibitas penerimaan pajak tersebut.  Barangkali dengan mencontoh kebijakan yang diberlakukan oleh Dispenda, saat ini adalah moment yang tepat bagi Departemen Keuangan untuk mengambil kebijakan pemutihan pajak. Lupakan masa lau, semua melihat kedepan, tinggalkan lembaran hitam sepeti kasus Gayus.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline