Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

Selain Membebani Orangtua, Apa Urgensi Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah?

Diperbarui: 26 Oktober 2022   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi


Pendidikan masih terpuruk, biang keladinya sudah teridentifikasi. Ternyata ada niat baik kuatkan nasionalisme. Sehingga seragam sekolah (termasuk pakaian adat) yang tidak begitu urgensi untuk perbaiki kompetensi kecerdasan intelegensi, personality, sains, matematika, literasi, justru diurusi dengan peraturan resmi dan tambah membebani.

(Supartono JW.25102022)

Hingga hari ini, perbincangan menyoal Pakaian Adat yang ditetapkan menjadi satu di antara seragam sekolah, terus hangat. Singkat kata, malah menjadi polemik. 

Mirisnya, kendati sudah dituangkan dalam peraturan, ada tanggapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), Nadiem, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, tetapi tidak dipaksa beli.

Kalau orang tua atau wali tidak dipaksa beli, pakain adat dari mana? Apakah orang tua atau wali wajib sewa? Bukankah sewa perlu dana dan jadi membebani?

Pendidikan terpuruk, prioritas yang dibenahi?

Tatkala hasil pendidikan Indonesia terus terpuruk, bahkan di tingkat Asia Tenggara saja tercecer di urutan belakang, tahu-tahu ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian adat yang wajib digunakan siswa pada acara adat tertentu. Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. 

Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangan, sekolah dan pihak masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi yang kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas. 

Jujur, membuat bingung, sebab, Nadiem menuturkan pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan bagi orang tua. Namun, saat ada pihak yang bertanya, apakah peraturan seragam pakaian adat disekolah yang dikenakan wajib beratribut lengkap atau modifikasi sederhana, Nadiem hanya menjelaskan telah diatur Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. 

Ini maunya apa, sih? Mengetahui pendidikan Indonesia masih terpuruk. Penyebab dan di mana biang keladi yang menjadikan anak-anak Indonesia masih lemah intelegensi, personality, literasi, matematika, dan sains, sudah teridentifikasi, seragam sekolah, termasuk pakaian adat malah justru ikut diurusi. Di mana itu urgensinya? 

Peraturan juga menjadikan polemik. Orang tua siswa ikutan bingung. Lalu, bila  Pemda juga diminta ikut membantu pengadaan pakaian adat bagi siswa tidak mampu, ini juga tambah membuat masalah baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline