Ibadah bulan Ramadhan 1443 Hijriah, bisa dijalani dengan aman, nyaman, dan khusyuk oleh seluruh umat muslim di dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini dapat terjadi, sebab pandemi corona mereda, pun berproses ke arah endemi.
Namun demikian, untuk menggaransi agar ibadah Ramadhan dapat berlangsung aman, nyaman, dan khusyuk, maka khususnya seluruh umat muslim di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang telah digariskan oleh pemerintah Republik Indonesia, karena corona tetap masih ada.
Kini, di Indonesia ada yang sudah memasuki puasa hari kedua, pun ada yang baru hari pertama, pasalnya ada perbedaan penetapan tentang 1 Ramadhan 1443 Hijriah.
Sejauh ini, pelaksanaan ibadah ramadhan di berbagai daerah tersorot hampir semuanya telah mematuhi peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, yaitu Pedoman Ibadah Ramadhan (PIR) 1443 H/2022 M yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022, ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Disarikan sesuai PIR, pelaksanaan ibadah ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, wajib dilaksanakan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ditekankan, Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
Agar corona tak lagi merajalela, meski Ramadhan akan memasuki hari ketiga atau kedua, umat muslim Indonesia wajib memahami PIR 2022 dengan benar-benar paham, serta mematuhinya.
Berikut adalah PIR 2022. Pertama, Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kedua, Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, keempat, pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Kelima, pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
Berikutnya, keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.