Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

BSNP Dilengserkan, Ada Apa?

Diperbarui: 3 September 2021   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com


Kisah dilingsirkannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memamg cukup memprihatinkan di tengah kondisi pendidikan nasional terus tercecer dan terpuruk. Terang saja, berbagai pihak dan para akademisi di Republik ini pun menjadi kebakaran jenggot, tak habis pikir dengan tindakan Nadiem Makarim.

Buntutnya, berbagai pihak pun meminta Nadiem belajar dahulu soal aturan sebelum menerbitkan regulasi yang akibatnya justru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Apakah Nadiem tidak belajar soal tata aturan perundangan negara? Atau tidak bertanya kepada staf ahlinya sebelum mengeluarkan regulasi? Pasalnya, tindakannya, bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang dimentahkan oleh Permendikbudristek. Bagaimana gimana ceritanya?

Fungsi dan kedudukan BSNP

Perlu dipahami ulang, BSNP adalah lembaga independen yang dibentuk melalui PP Nomor 19 Tahun 2005. Berikutnya, dalam Pasal 22 ayat 1 PP tersebut mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Lebih terperinci lagi, pembentukan BSNP sebagai lembaga independen ada di dalam pasal 73 ayat 1, yang berbunyi "Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan".

Karenanya, keberadaan BSNP sebagai lembaga independen dinilai sesuai dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Tetapi, seperti tak ada hujan dan tak ada angin, tiba-tiba BSNP resmi dibubarkan pada 23 Agustus 2021 setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Lucunya, dalam permendikbudristek tersebut, posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Lalu, Permendikbud Nomor 28/2021 yang mengatur pembubaran BSNP merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo per 31 Maret 2021.

Pantas saja sejumlah akademisi dan praktisi pendidikan pun menilai pembubaran BSNP ini menyalahi UU Sisdiknas. Hebatnya lagi, Permendikbud bisa mengalahkan undang-undang. Ini, bagaimana, ya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline