Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

Perpanjangan PPKM Darurat, Rangkap Jabatan, dan Indahnya Demokrasi Bila Dirawat

Diperbarui: 21 Juli 2021   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com

Indahnya demokrasi bagi sebuah negeri, sebab mendampak pada kemaslahatan rakyat bila dirawat. (Supartono JW.21072021)

Setelah rakyat menunggu, dan akhirnya pemerintah pada Selasa malam, 20 Juli 2021 tetap memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, Rabu pagi 21 Juli 2021, munculah tagar Presiden Terburuk, #PresidenTerburuk dalam sejarah, dan langsung trending di twitter.

Bukan tanpa alasan, mengapa #PresidenTerburuk menjadi trending, karena masyarakat mencoba menumpah kan kekecewannya terhadap pemerintah dengan persoalan di Republik ini yang terus terjadi. 

PPKM darurat diberlakukan, tetapi pemerintah tak bertanggungjawab terutama terhadap makan rakyat dan tak mengganti pendapatan rakyat yang hilang. Corona tetap tak terkendali, rakyat tambah sengsara. Namun, rakyat nampak kompak mengkritik pemerintah dan Presiden, seperti tak berbekas bahwa di antara rakyat itu adalah yang telah memilih Jokowi menjadi Presiden, bahkan dua periode.

PP Nomor 75 Tahun 2021, memalukan

Terbaru, selain rakyat sangat kecewa terkit penanganan pandemi Covid-19 yang justru membikin terpuruk, juga karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyempatkan diri untuk mengizinkan Rektor UI bisa merangkap jabatan yang tendensinya jelas ke arah politik.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang isinya tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), sebagai pengganti dari PP Nomor 68 Tahun 2013 yang memuat tentang peraturan dasar pengelolaaan UI yang dipakai sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan juga prosedur operasional UI.

Presiden dianggap memperkuat kampus sebagai bagian dari mempertahankan kekuasaan dengan dalih menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 pasal 29 yang menyebutkan bahwa, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas dan kepala Badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Membandingkan dengan dua aturan tersebut, terlihat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 pelarangan jabatan pada BUMN cuma spesifik di satu jabatan khusus direksi saja.

Padahal, Presiden Jokowi pada Oktober 2014 lalu, menyatakan tidak boleh rangkap-rangkap jabatan, kerja di satu tempat saja belum tentu benar. Pernyataan tersebut bahkan masih bisa dilihat karena netizen membagikan cuplikan video diiringi #PresidenTerburukDalamSejarah yang langsung trending di twitter.

Beberapa pihak pun malah menyebut bahwa langkah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebagai hal yang memalukan karena terkait dengan jabatan rektor UI Ari Kuncoro di BUMN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline