Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

PPKM Darurat, Manajamen Kebijakan Kegagalan Pemerintah, dan Tradisi Menyangkal Kesalahan

Diperbarui: 18 Juli 2021   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com


Di tengah tuntutan rakyat agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang telah berjalan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 nanti disudahi, tiba-tiba rakyat Indonesia dikejutkan oleh berita di berbagai media massa atas pernyataan seorang menteri yang menyebut bahwa Presiden akan memperpanjang PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

Rakyat pun bingung, pasalnya menteri ini bukan penanggungjawab PPKM darurat. Tetapi, pernyataannya justru dirilis oleh berbagai media nasional seolah sebagai pernyataan resmi. Tradisi dan budaya miskomunikasi dipelihara.

Tetapi rakyat yang cerdas pun, banyak yang memahami, tentang nyelonongnya menteri yang bukan penanggungjawab PPKM darurat, tapi malah kasih pernyataan yang melangkahi sang ketua PPKM darurat.

Dan, ternyata benar. Malam ini, Sabtu, (16/7/2021) dalam tayangan berita di televisi nasional yang menghadirkan nara sumber dari Istana Negara, terkuak bahwa Sang Ketua PPKM darurat baru secara resmi, menyatakan diperpanjang atau tidak, pengumumannya akan dilakukan dua-tiga hari ke depan.

Hmmm. Dalam situasi darurat, rakyat sudah teriak, kesalahan manajemen elementer bernama miskomunikasi di pemerintahan masih saja terjadi. Setali tiga uang, di tengah rakyat menderita, malah ada yang didenda 5 juta, dipecat kerja karena tidak pakai masker, ditampar, dll karena melanggar PPKM darurat. Ada menteri yang cengengesan di luar negeri tanpa masker. Ada juga menteri yang dengan dalih kerja, tetap jalan ke luar negeri. Ada menteri yang nonton sinetron. Parah.

 PPKM darurat berpayung hukum?

Di sisi lain, rakyat yang terus jadi korban kebijakan pemerintah yang terlambat dan setengah-setengah ini, banyak yang tidak tahu bahwa PPKM darurat ini dijalankan tanpa ada payung hukum.

Saya kutip dari CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021), pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.

Andri juga menyebut bahwa PPKM darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya.

Karenanya, jangankan bicara diperpanjang, yang sekarang sedang berjalan saja, PPKM darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Bahkan, Andri juga menyebut, sesuai terminologi, PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.

Di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline