Saya lansir dari Bisnis.com, Senin (7/9/2020), ternyata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Ironisnya, pencabutan aturan tersebut juga bertepatan dengan terus menggeloranya virus corona di Indonesia dan Presiden Jokowi baru mengungkap bahwa sekarang memperhatikan kesehatan menjadi kunci memutus mata rantai corona.
Bahkan ada pihak yang mengungkap bahwa Presiden Jokowi baru siuman dan sadar setelah kasus positif menembus angka di atas 200.035 pada Selasa (8/9/2020).
Namun, di hari yang sama, masyarakat Indonesia juga dikagetkan oleh sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tahu-tahu mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh secara resmi.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.
Pada halaman 35 Surat Keputusan, disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Yang menjadi pertanyaan, pencabutan aturan secara resmi ini, apakah benar-benar telah dibicarakan dengan stakeholder terkait? Pasalnya dengan kondisi yang ada, kasus corona bahkan terus meningkat.
Mengapa lagi-lagi Kemenkes mengambil keputusan yang terkesan sepihak, tidak meminta masukan dan saran dari pihak-pihak yang juga berkompeten dalam masalah ini?
Bila test dihapus dan untuk melakukan perjalanan, masyarakat hanya diukur suhu tubuhnya, apakah ini bukan sedang melakukan blunder kebijakan untuk yang kesekian kalinya? Bukannya menambah ketat protokol kesehatan, ini malah membuat longgar protokol kesehatan yang sudah dipatuhi masyarakat.
Dengan hanya melakukan tes suhu badan, risiko penyebaran corona digaransi akan lebih subur, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang masih skeptis, abai dan cuek.
Meski akan kembali hanya mengetes suhu tubuh kepada pelaku perjalanan yang diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dan melacak kasus di pintu masuk atau perbatasan, dengan cara yang dilansir oleh Kemenkes seperti: