Lihat ke Halaman Asli

Tonny Hendriawan

Markom UI-2010

Efek Didaulatnya Indonesia sebagai Negara Maju oleh Amerika terhadap Perdagangan Kedua Negara

Diperbarui: 28 Februari 2020   05:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

industry.co.id

United State Trade Representative (USTR) telah mengeluarkan nama Indonesia dari daftar negara berkembang yang layak menerima fasilitas de minimis atau batas dari pengenaan bea masuk antisubsidi (BMAS) atau countervailing duties (CVD) sebesar 2%. 

USTR memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD). Pengetatan ini dilakukan sejak 10 Februari 2020 lalu. Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain diantaranya Argentina, Brasil, India, Thailand, serta Vietnam pun bernasib sama.

Mengapa dan atas dasar apa pemerintah AS melalui institusi perwakilan perdagangannya (USTR) ini memutuskan memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD)?

Presiden Donald Trump merupakan sosok yang selalu memperlihatkan tajinya dan sudah lama menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap status dan kriteria negara berkembang, mungkin pak Trump ini berpikir bahwa sebagian negara berkembang itu "pura-pura" terus menjadi negara berkembang agar selalu mendapat fasilitas untuk masuk ke pasar AS.

Selain ketidaksetujuannya itu, Donald Trump dan Amerika-nya juga terus menyuarakan reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Apa betul Indonesia sudah masuk kriteria menjadi negara maju?

Sebetulnya kita harus berbangga karena Paman Sam sebuah negara terbesar dan terkuat di dunia telah memberikan penilaian ini terhadap Indonesia, setidaknya kiprah Indonesia selama ini diakui oleh Paman Sam. Namun apakah benar demikian?

Kriteria negara maju oleh World Trade Organisation (WTO), sebuah lembaga dunia yang menjadi wasit Perdagangan Internasional yang berkedudukan di Jenewa, Swiss ternyata tidak mendefiniskan dengan jelas apa itu negara berkembang (Developing Country), dan seperti apa kriteria negara maju (Developed Country). 

Biasanya, status negara maju dan berkembang itu dapat dideklarasikan sendiri (self-declaration) oleh setiap negara berdasarkan parameter-parameter yang diakui secara internasional, dan boleh mengajukan keberatan/penolakan atas tindakan "self-declaration" yang "dituduhkan" negara lain, seperti halnya penilaian sepihak AS yang memberikan ''status negara maju'' kepada Indonesia.

Ternyata, kriteria yang menjadi pedoman AS mengangkat harkat Indonesia dari status negara berkembang menjadi negara maju adalah berdasarkan:

1). Negara berkembang dengan tingkat pendapatan per kapita (Gross National Income/GNI) > US$12,375/tahun atau sesuai definisi Bank Dunia. 2). Negara berkembang dengan share lebih dari 0.5% dari total perdagangan dunia, dan 3). Negara berkembang yang menjadi anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline